Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pemerasan yang melibatkan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

14 Dec 2023 - 11:48
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyul Andriati Iskak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pemerasan yang melibatkan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (14/12/2023) pukul 10.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan Firli Bahuri selaku tersangka. "Iya benar sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," ujar Ramadhan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Namun, Ramadhan belum dapat memastikan apakah Alexander Marwata akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari itu. "Kita tunggu saja," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL sejak 22 November 2023. Ketua KPK non-aktif tersebut dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 65 KUHP.

Atas perbuatannya, Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Meski statusnya sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak ditahan oleh penyidik, dengan alasan bahwa penahanan belum diperlukan. Selain itu, Firli juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena keberatan atas penetapan status tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut bahwa berkas perkara Firli Bahuri sedang disusun dan akan segera rampung. Setelah itu, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk persidangan. "InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kita akan update," kata Ade seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow