Wartawan Senior di Bangka Belitung Alami Kekerasan Terkait Pemberitaan Tambang Ilegal

Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat, kali ini dialami oleh wartawan senior Ichsan Mokoginta di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Serangan tersebut terjadi di kediamannya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika ia didatangi oleh orang tak dikenal.

28 Nov 2023 - 12:48
Wartawan Senior di Bangka Belitung Alami Kekerasan Terkait Pemberitaan Tambang Ilegal
Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. [AJI]

Bangka Belitung, (afederasi.com) - Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat, kali ini dialami oleh wartawan senior Ichsan Mokoginta di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Serangan tersebut terjadi di kediamannya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika ia didatangi oleh orang tak dikenal.

Menurut keterangan resmi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Ichsan, yang bekerja untuk Trasberita.com, mengalami serangan oleh seorang individu yang mengenakan helm hitam dan jaket gelap. Kejadian tersebut disampaikan oleh Ichsan kepada AJI Kota Pangkalpinang, yang menjelaskan bahwa pelaku menggunakan bahasa dengan logat Palembang dan menanyakan rumah seseorang yang bernama Mamad.

"Pelaku tersebut menggunakan bahasa dengan logat Palembang dan menanyakan rumah seseorang yang bernama Mamad yang kemudian saya jawab tidak tahu. Namun pertanyaan rumah Mamad itu terus diulang-ulang," kata Ichsan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Minggu (26/11/2023).

Ichsan curiga dan memilih menjaga jarak, namun pelaku mengikuti masuk ke dalam rumah dan menyemprotkan cairan dari botol mirip botol cuka ke arah Ichsan. Meskipun semprotan tersebut tidak menyebabkan luka berarti, kulit di sekitar wajah, leher, dan perut Ichsan terasa panas.

Ichsan menduga serangan ini terkait dengan pemberitaannya mengenai penambangan timah ilegal di Perairan Penagan Desa Mendo Barat. AJI Kota Pangkalpinang telah mengeluarkan pernyataan sikap mengecam tindakan tersebut, menyatakan bahwa kekerasan terhadap Ichsan bertentangan dengan undang-undang kemerdekaan pers.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke pihak berwajib, dan AJI Kota Pangkalpinang mendesak polisi untuk mengungkap peristiwa ini dan menangkap pelaku. AJI Kota Pangkalpinang juga menekankan perlunya perlindungan terhadap pers dan mengingatkan bahwa pers memiliki hak dan tugas yang diatur oleh undang-undang. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow