Dispertan Banyuwangi Berikan Solusi Cepat bagi Pelaku Usaha Pemotongan Unggas
Banyuwangi, (afederasi.com) - Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengambil langkah cepat untuk membantu pelaku usaha pemotongan ayam dan bebek berskala kecil agar bisa segera beroperasi kembali.
Dispertan Banyuwangi memberikan kelonggaran kepada para pelaku usaha pemotongan unggas di Bumi Blambangan dengan cara mempercepat proses pemenuhan persyaratan baru yaitu sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Kepala Dispertan Banyuwangi, Drs. H. Arief Setiawan, MM, melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Nanang Sugiharto, menjelaskan bahwa setiap usaha pangan asal hewan harus memenuhi persyaratan higiene-sanitasi yang ditetapkan.
"Sertifikat NKV adalah bukti tertulis yang sah bahwa persyaratan higiene-sanitasi telah dipenuhi, sebagai jaminan dasar keamanan pangan asal hewan pada unit usaha tersebut," ujar Nanang pada Senin (1/7/2024).
Nanang menambahkan bahwa saat ini setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memiliki NKV untuk bisa melakukan pengiriman barang keluar pulau. Namun, banyak pelaku usaha pemotongan unggas skala kecil di Banyuwangi yang belum memiliki NKV, sehingga kegiatan usaha mereka terhenti.
"Kami berusaha memberikan solusi dengan mengajukan surat pra NKV kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar pelaku usaha pemotongan unggas bisa kembali mengirim barangnya," jelasnya.
Pra NKV, lanjut Nanang, adalah langkah cepat untuk menanggapi kegelisahan pelaku usaha pemotongan unggas. Namun, mereka tetap diharapkan segera melengkapi sarana dan prasarana untuk mendapatkan NKV sesuai dengan Permentan Nomor 17 Tahun 2023 dan Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
"Kami menegaskan bahwa dalam proses pengurusannya tidak ada biaya," tambahnya.
Halili, seorang pelaku usaha ayam potong dari Desa/Kecamatan Gambiran yang sempat menyuarakan kegelisahan atas pemberlakuan NKV, mengapresiasi langkah Dispertan Banyuwangi yang memberikan sedikit kelonggaran agar pelaku usaha pemotongan unggas bisa segera beroperasi kembali.
"Pra NKV memberikan kami sedikit kelonggaran. Kami akan berupaya secepatnya untuk mempersiapkan pengurusan NKV," terangnya.
Dalam sepekan terakhir, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pemotongan ayam dan bebek di Kabupaten Banyuwangi mengalami kesulitan akibat persyaratan baru untuk pengiriman barang keluar pulau yang dianggap memberatkan.
Sebelumnya, mereka dengan mudah memasarkan produk ke Pulau Bali hanya dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Namun, regulasi baru yang diterapkan mengharuskan mereka memiliki sertifikat NKV sebagai jaminan bahwa produk yang mereka jual berasal dari sarana usaha yang memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner. (ron/dn)
What's Your Reaction?