Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI : Justru Biar Terang Benderang
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan dukungan terhadap tindakan Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar yang hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan dukungan terhadap tindakan Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar yang hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012. Menurut LaNyalla, permintaan keterangan kepada saksi adalah bagian penting dari proses penanganan perkara tersebut, dan hal ini seharusnya tidak dipolitisir. LaNyalla menyampaikan pendapatnya pada Jumat (8/9/2023), dengan mengatakan, "Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara. Justru itu biar terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin kan, dia datang untuk membantu penyidik dengan memberi keterangan yang dia ketahui, jadi gak perlu dipolitisir."
Ketua DPD RI juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk permintaan keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik. LaNyalla berharap agar tidak ada opini yang dibangun atau isu politik yang dibakar sehubungan dengan proses tersebut. Dia menambahkan, "Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi Cawapres bersama Anies Baswedan. Jadi proses pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi. Sementara penyidik harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin."
LaNyalla juga memberikan penjelasan tentang pentingnya pemeriksaan saksi dalam proses hukum. Menurutnya, KPK sebagai lembaga anti rasuah memiliki kewajiban untuk meminta keterangan saksi sesuai dengan undang-undang. Dia menjelaskan, "Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi."
Tidak hanya itu, LaNyalla juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa mantan komisioner KPK yang terlihat ikut membangun opini yang berbeda terkait pemanggilan mantan Menakertrans. Menurutnya, mantan komisioner KPK seharusnya paham bahwa tim penyidik KPK membutuhkan keterangan dari pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyesalkan sikap mereka dan mengatakan, "Mereka kan paling tahu, kalau tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan pejabat dalam perkara itu."
Sebagai penutup, LaNyalla menegaskan harapannya agar KPK menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dia juga mengingatkan KPK untuk tetap mematuhi asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Terakhir, LaNyalla menekankan pentingnya memberikan informasi yang lengkap kepada publik. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


