Menangkan Sengketa di KIP, ICW Sebut Kemendagri Belum Penuhi Keterbukaan Soal Pj Kepala Daerah

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena belum sepenuhnya mematuhi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan dokumen terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

08 Sep 2023 - 13:14
Menangkan Sengketa di KIP, ICW Sebut Kemendagri Belum Penuhi Keterbukaan Soal Pj Kepala Daerah
KontraS, ICW dan Perludem laporkan Mendagri ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. (Suara.com/Arga)

(afederasi.com) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena belum sepenuhnya mematuhi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan dokumen terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. ICW telah memenangkan sengketa di KIP yang menuntut Kemendagri untuk membuka berbagai dokumen terkait penunjukan Pj kepala daerah.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyebut bahwa meskipun putusan KIP telah mengizinkan akses terhadap sejumlah dokumen, Kemendagri belum memberikan semua dokumen yang diminta oleh ICW. Salah satu dokumen yang diminta adalah landasan hukum, seperti Keppres Nomor 50/P/2022, yang menjadi dasar dari penunjukan Pj kepala daerah.

ICW juga meminta dokumen terkait identifikasi daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023, serta dokumen penjaringan calon penjabat dan usulan serta saran yang diterima Kemendagri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan berpengalaman di bidang pemerintahan.

Selain itu, ICW juga mengeklaim bahwa Kemendagri tidak memberikan dokumen berupa rekam jejak dan latar belakang para penjabat kepala daerah seperti yang diminta dalam putusan KIP.

Namun, Kemendagri hanya memberikan beberapa dokumen aturan teknis pelaksanaan penunjukan penjabat kepala daerah serta pemetaan daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023. Dokumen-dokumen lainnya, seperti Keppres pengangkatan penjabat kepala daerah, dokumen pendukung pertimbangan penunjukkan penjabat kepala daerah, akses publik terhadap hasil tim penilai akhir, dan profil penjabat kepala daerah, dikecualikan oleh Kemendagri.

ICW telah mengajukan keberatan ke KIP terkait penolakan Kemendagri untuk memberikan dokumen yang diminta. Meskipun KIP mengabulkan sebagian gugatan ICW, Yassar Aulia mengungkapkan bahwa belum semua dokumen yang diizinkan oleh KIP telah diberikan oleh Kemendagri. Meskipun ada penambahan dokumen berupa Permendagri Nomor 4/2023, ICW menilai bahwa keterbukaan masih belum sepenuhnya terpenuhi oleh Kemendagri. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow