Menkominfo Ingin Pungut Pajak dari Judi Online, Warganet: Ini Solusi Tepat?

Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, yang mengusulkan pemungutan pajak dari sektor judi online, telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.

08 Sep 2023 - 13:00
Menkominfo Ingin Pungut Pajak dari Judi Online, Warganet: Ini Solusi Tepat?
Ilustrasi. Polisi menghadirkan puluhan tersangka warga negara asing (WNA) asal China beserta barang bukit saat rilis kasus judi online di Polresta Barelang, Batam, September 2022 lalu. [Foto: Antara/arsip BBC Indonesia]

Jakarta, (afederasi.com) - Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, yang mengusulkan pemungutan pajak dari sektor judi online, telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), menganggap bahwa memajaki judi online sama saja dengan melegalkannya, sehingga negara seakan melegitimasi dan mendukung perjudian tersebut. Bhima menyamakan hal ini dengan negara yang menjual narkoba namun memungut pajak dari penjualan tersebut.

Warganet juga mengkritik pernyataan Menteri Budi Arie, menganggapnya seperti mewakili pihak-pihak yang terlibat dalam judi online karena tidak memahami dampak negatifnya di masyarakat. Mereka menyoroti fakta bahwa kecanduan judi online dapat menyebabkan tindakan kriminal seperti pencurian hingga pembunuhan.

Menkominfo Budi Arie sebelumnya mengusulkan pemungutan pajak dari judi online dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR. Ia menyebutkan bahwa judi online termasuk dalam kejahatan transnasional karena server situs judinya berada di luar negeri, seperti Kamboja dan Filipina. Meskipun demikian, Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan serius dalam upaya memberantas judi online.

Menteri Budi Arie juga menjelaskan alasan di balik usulannya untuk memungut pajak dari judi online, yaitu untuk mencegah uang dari Indonesia mengalir ke negara lain. Ia memperkirakan bahwa nilai uang yang keluar dari Indonesia akibat transaksi judi online mencapai Rp150 triliun dan terus meningkat setiap tahunnya.

Namun, Bhima Yudhistira, seorang ekonom dan Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), berpendapat bahwa memajaki atau melegalkan judi online bukanlah solusi yang tepat. Ia menekankan bahwa judi online ilegal akan tetap ada, dan dengan melegalkannya, orang-orang miskin dapat beralih ke judi online ilegal karena bebas dari pajak. Bhima menyoroti bahwa meskipun telah diblokir ribuan situs judi online, praktik judi ilegal masih berlanjut.

Sebagai alternatif, Bhima mengusulkan bahwa penanganan judi online ilegal yang melintasi batas negara seharusnya melibatkan kerjasama dengan negara-negara lain. Dia menyarankan agar Indonesia menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing) atau forum internasional yang menangani kejahatan keuangan lintas negara. Dengan bergabung dalam FATF, Indonesia dapat melacak aliran uang dari judi online yang keluar dari negara ini. Bhima berpendapat bahwa judi online harus ditangani sebagai kejahatan lintas negara, dan kerjasama internasional adalah kunci penanganannya.

Bhima Yudhistira juga menyoroti dampak negatif judi online terhadap masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah. Ia mengatakan bahwa judi online dapat mengakibatkan tindakan kriminalitas seperti pencurian, pembunuhan, dan peningkatan utang melalui pinjaman online ilegal. Ia menegaskan bahwa melegalkan judi online hanya akan merugikan masyarakat dan meningkatkan dampak negatifnya.

Reaksi warganet terhadap usulan pemungutan pajak dari judi online juga mencerminkan kekhawatiran atas dampak sosial dan ekonomi yang merugikan. Beberapa warganet menolak wacana pajak judi online, menganggapnya akan merusak ekonomi masyarakat dan memperburuk masalah seperti kriminalitas dan utang. Seorang korban judi online juga berbagi pengalaman tentang betapa destruktifnya kecanduan judi online dan bagaimana hal itu dapat menyebabkan pinjaman online ilegal dan kredit macet.

Dalam sejarah Indonesia, perjudian pernah dilegalkan pada era Soeharto, dengan salah satu bentuknya adalah SDSB atau sumbangan dermawan sosial berhadiah. Namun, kebijakan ini menghadapi protes dan polemik karena banyak korbannya berasal dari masyarakat kecil. Seiring berjalannya waktu, perjudian SDSB diakhiri pada tahun 1993. Saat ini, perjudian tetap dianggap sebagai tindakan pidana dan dilarang oleh hukum Indonesia. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow