Bawaslu Kabupaten Kediri Pastikan Tak Ada Titipan dalam Penerimaan PKD

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri memastikan dalam proses seleksi anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

17 Jan 2023 - 12:17
Bawaslu Kabupaten Kediri Pastikan Tak Ada Titipan dalam Penerimaan PKD
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Ummah saat dikonfirmasi. (foto : isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri memastikan dalam proses seleksi anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) pihaknya akan bekerja secara profesional mulai dari rekrutmen, tes wawancara hingga pengumuman calon terpilih. 

"Kita sampaikan kepada panitia pengawas di Kecamatan untuk pelaksanaan rekrutmen anggota PKD sesuai aturan Undang Undang yang berlaku. Tidak ada titip-titipan, semua proses rekrutmen sama," terang Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri Saidatul Umah, Selasa (17/1/2023). 

Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kediri saat ini tengah proses pelaksanaan kegiatan tahapan rekrutmen panitia pengawas PKD di tingkat desa/kelurahan yang memasuki hari ketiga dengan agenda pemberkasan atau syarat administrasi.

Ia tak menampik jika dalam proses rekrutmen, sinergi antar tokoh masyarakat, lembaga maupun organisasi terus dibangun. Meski begitu, dalam prosesnya pihaknya menekankan kepada seluruh anggota untuk tetap fair atau adil dalam permainan calon anggota PKD ini. 

"Sudah kami bekali kepada seluruh panitia. Memang kita koordinasi kepada pihak desa, tokoh agama maupun organisasi masyarakat, tokoh muda, kita bentuk sinergi tapi tidak bisa dimaknai untuk titipan atau rekomendasi," tambahnya. 

Apabila dikemudian hari terdapat laporan terkait kecurangan dalam proses rekrutmen, Saidatul Ummah menyebut pihaknya telah membuka posko aduan masyarakat, dimana masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan. 

"Tanggapannya bisa berupa keluh kesah, pro kontra, maupun lainnya. Itu pun akan tetap kami terima," ungkapnya. 

Dalam persyaratan calon anggota PKD ini, Saidatul Ummah menjelaskan jika batas usia minimum calon peserta 21 tahun dan berijazah SMA atau sederajat. Selain itu para peserta calon anggota PKD berdomisili di Desa Kecamatan masing-masing. 

"Untuk calon anggota PKD persyaratan lainnya dalam jangka lima tahun benar-benar tidak menjadi tim kampanye maupun pengurus partai politik," jelasnya. 

Dalam pelaksanaan rekrutmen calon anggota PKD ini para peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi kepada panitia Panwaslu Kecamatan. Setelah dinyatakan lolos administrasi para peserta akan mengikuti tahapan seleksi tes wawancara.

"Tesnya nanti meliputi pengetahuan kepemiluhan, demokrasi, skill, kompetensi, kematangan secara profesional. Semua itu kewenangan Panwascam, kami dari Bawaslu nanti monitoring dan evaluasi setiap tahapan," beber Saidatul Umah.

Terakhir, Saidatul Ummah menambahkan jika tugas PKD nantinya akan melakukan pengawasan terhadap persiapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat desa. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan suara. 

"Petugas PKD juga bisa menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya pelanggaran pada jalannya pemilu nanti," tandasnya.(sya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow