Kucuran DD Berhenti di 2024, DPMD : Desa Wajib Optimalkan BUMDes

17 Jan 2023 - 13:10
 0
Kucuran DD Berhenti di 2024, DPMD : Desa Wajib Optimalkan BUMDes
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Wahyu Yuniarko, ketika dikonfirmasi awak media di Kantornya, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung mengintruksikan kepada seluruh desa untuk lebih mengoptimalkan badan usaha milik desa (BUMDes),guna meningkatkan pendapatan desa setempat.

Hal ini menyusul adanya informasi pemberhentian kucuran anggaran dana desa (DD) dari pemerintah pusat pada 2024 mendatang.

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Wahyu Yuniarko menjelaskan, awalnya pemerintah pusat sendiri memberikan DD dengan tujuan sebagai salah satu bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Diketahui rencana tersebut nantinya akan berakhir pada tahun 2024 mendatang seiring pergantian Presiden Republik Indonesia (RI). 

Setelah masa pergantian tersebut, masih belum pasti apakah pemimpin selanjutnya akan tetap meneruskan program tersebut atau tidak, apabila dilihat bisa saja progran tersebut akan dialihkan untuk program yang lebih urgent lainnya.

"Ganti pemimpin bisa saja kebijakannya berubah, mengingat banyak faktor terhadap penentu arah kebijakan kedepan," jelas Wahyu Yuniarko, Selasa (17/1/2023).

Wahyu melanjutkan, jika memang benar DD ditiadakan pada tahun 2024 mendatang, nantinya masing-masing desa di Tulungagung masih bisa memanfaatkan BUMDes yang dimiliki untuk menjadi salah satu sumber pemasukan pendapatan asli desa (PADes).

“Dimana dalam pemasukan tersebut tentunya juga bisa digunakan untuk tujuan pembangunan desa,” katanya.

Menurut Wahyu, dengan masih ada tenggang waktu satu tahun lagi, maka tahun-tahun tersebut bisa menjadi titik penentuan agar masing-masing desa bisa segera menguatkan masing-masing BUMDes yang dimiliki. Dengan begitu pada tahun 2024 tidak akan ada masalah keuangan bagi masing-masing desa. 

"Pada dasarnya, DD dimanfaatkan untuk kegiatan perekonomian masyarakat, BUMDes yang ada bisa berperan menggantikannya," ungkapnya 

Wahyu mengaku, saat ini sudah saatnya agar pihak pemerintah desa (Pemdes) di Tulungagung mulai berfikiran kreatif dan inovatif agar bisa meningkatkan kualitas masing-masing BUMDes yang dimiliki.

Jika dilihat salah satu cara yang bisa dilakukan yakni memiliki sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), dengan itu pihak Pemdes bisa mengembangkan BUMDes untuk melebarkan unit usahanya.

Mengingat apabila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, lahirnya BUMDes dibuat dengan jelas yakni sebuah badan hokum. Dengan adanya legalitas tersebut nantinya bakal menjadi dasar agar BUMDes sendiri bisa berdiri dan menjalankan unit usahanya secara resmi. 

"Apalagi kalau ingin bekerjasama dengan investor, sertifikat badan hukum ini penting untuk dimiliki sebagai bentuk legalitas atas usaha yang dijalankan," ujarnya.

Masih menurut Wahyu, dari data yang ada total BUMDes di Tulungagung sendiri ada sebanyak 257, sedangkan 186 BUMDes saat ini sudah memiliki sertifikat badan hukum tersebut. Dengan demikian masih menyisakan 71 BUMDes lagi yang masih dalam proses pengajuan sertifikat badan hukum dan sedang diverifikasi oleh tim verifikator pusat. 

“Jika dilihat memang sebenarnya tidak ada kendala khusus yang dialami dalam upaya pelegalan BUMDes di Tulungagung, namun berkas yang sudah diajukan masih mengantri di Kementerian Desa (Kemendes),” jelasnya.

Atas itu pihaknya sendiri mentargetkan agar pada tahun 2023 ini, seluruh BUMDes di Tulungagung sudah memiliki sertifikat badan hukum. 

"Perkembangannya selalu kita pantau, setiap hari selalu ada pertambahan, dan diharapkan tahun ini bisa keseluruhan, " pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow