Waskita Karya Benar-benar Terancam Pailit, Wamen Tiko Mulai Dag Dig Dug Ser!
Perkembangan kasus gagal bayar PT Waskita Karya Tbk (WSKT) semakin membuat perasaan Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo, menjadi cemas.
Jakarta, (afedarasi.com) - Perkembangan kasus gagal bayar PT Waskita Karya Tbk (WSKT) semakin membuat perasaan Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo, menjadi cemas. Saat ini, BUMN konstruksi ini sedang menghadapi proses kepailitan di Pengadilan Negeri, yang juga dikenal sebagai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena dampaknya bisa meluas ke sektor lain.
Negosiasi Tanpa PKPU, Upaya Tiko untuk Selamatkan Waskita Karya
Tiko, sapaan akrab dari Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo, telah berusaha keras untuk menghindari proses PKPU yang tengah dihadapi oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Sebelum masuk ke tahap ini, Tiko telah mencoba berdiskusi dengan pemegang obligasi WSKT dan juga dengan vendor terkait. Dia berharap agar melalui skema restrukturisasi, kesepakatan yang menguntungkan semua pihak bisa tercapai. Tiko mengungkapkan,
"Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win-win buat semua," pada wawancara di JCC Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/8/2023).
WSKT Gagal Bayar Kembali, Utang Obligasi Terus Bertambah
Situasi semakin rumit ketika PT Waskita Karya Tbk (WSKT) gagal membayar bunga ke-12 dan melunasi pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang seharusnya jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, WSKT juga mengalami kegagalan bayar terhadap bunga ke-11 dari obligasi yang sama. Wali Amanat telah menyatakan WSKT sebagai pihak yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini sejak 30 Mei 2023.
Beban Utang WSKT Meningkat, Ancaman Kepada Kinerja Keuangan
Dengan rincian utang yang semakin kompleks, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) harus membayar utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 senilai Rp135,5 miliar dengan bunga 10,75 persen per tahun, mencapai Rp14,56 miliar. Tak hanya itu, utang obligasi lainnya, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018 Seri B senilai Rp941,75 miliar dengan bunga 9,75 persen per tahun, akan jatuh tempo pada 28 September 2023. Total liabilitas atau utang yang dihadapi oleh WSKT pada semester I/2023 mencapai Rp84,31 triliun, naik 9,20 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah Siap Ambil Langkah Penyelamatan
Wamen Tiko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berdiam diri dalam menghadapi kesulitan yang dihadapi oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Upaya penyelamatan termasuk restrukturisasi utang kepada perbankan, pemegang obligasi, dan vendor, serta penyertaan modal negara (PMN). Selain itu, proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh WSKT akan dialihkan kepada BUMN Karya lainnya seperti Hutama Karya (HK). Tiko menyatakan, "Kami di pemerintah sudah kami janjikan, Waskita ini nanti akan diberikan dukungan melalui HK untuk menyelesaikan tol-tolnya. Mekanismenya nanti untuk membayar sebagian piutang yang ada di Waskita juga, dan juga nanti kita sepakat Waskita akan jadi anak usaha dari HK," sebagai komitmen untuk mengatasi situasi ini. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



