Ucapan Ahok Terbukti Tepat: Anggota BPK Tersandung Kasus Korupsi, Daftar Panjang Pelaku Terungkap
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan masyarakat karena beberapa anggotanya tersandung kasus korupsi.
Jakarta, (afederasi.com) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan masyarakat karena beberapa anggotanya tersandung kasus korupsi.
Ucapan Ahok, yang dulu menantang BPK untuk membuka diri kepada masyarakat, kini terbukti relevan. Inilah daftar panjang anggota BPK yang terlibat dalam kasus korupsi, sesuai dengan pernyataan Ahok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah menantang anggota BPK untuk transparan kepada masyarakat.
Ahok menyebut bahwa BPK sering mencari kesalahan dari para pejabat demi keuntungan pribadi. Kini, kata-katanya menjadi kenyataan dengan sejumlah anggota BPK yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada. Bila perlu, buktikanlah pajak yang kalian bayarkan, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana, saya mau tahu itu semuanya. Kalau enggak bisa buktikan itu semua, ya enggak boleh jadi anggota BPK, dan kalian enggak boleh periksa orang sebab kalian sendiri ada unsur masalah," ungkap Ahok, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ahok juga mengakui bahwa saat masih menjadi Bupati Belitung Timur, ia pernah "diganggu" oleh BPK terkait gaji dan uang operasional yang diterimanya.
Gaji pokok Ahok sebagai Bupati Belitung Timur sebesar Rp 7 juta, dengan uang operasional sekitar Rp 50 juta-Rp 60 juta.
Sebelumnya, KPK telah menangkap 25 orang auditor BPK atas kasus dugaan suap terkait laporan keuangan di Pemprov Sulawesi Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait permasalahan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan dugaan menerima uang sekitar Rp 40 miliar.
KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan enam orang tersangka, termasuk Anggota VI BPK Pius Lustrilanang.
Mereka terlibat dalam dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.
Tersangka, termasuk Pius Lustrilanang dan Achsanul Qosasi, saat ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Achsanul, sebelumnya politisi Partai Demokrat, pernah duduk di DPR dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR.
Pius Lustrilanang, yang juga seorang politisi Partai Gerindra, pernah menempati kursi DPR. Ucapan Ahok kembali memperkuat pandangan bahwa BPK tidak lepas dari dugaan kasus korupsi yang melibatkan anggotanya.(mg-3/mhd)
What's Your Reaction?



