Tragedi Bocah Tewas Tenggelam, Wisata Jati Sewu Gresik Belum Kantongi Izin Lengkap

“Sejauh ini belum ada PBG untuk wisata tersebut. Baru ada NIB. Dan untuk PBG belum ada proses ke kita,” ujarnya.

24 May 2026 - 15:17
Tragedi Bocah Tewas Tenggelam, Wisata Jati Sewu Gresik Belum Kantongi Izin Lengkap
wahana Kolam Renang Wisata Jati Sewu Menganti Gresik (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Kasus bocah tenggelam di objek wisata Jati Sewu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mulai membuka persoalan lain di balik operasional tempat wisata tersebut. Selain minim pengawasan, wisata yang berdiri sejak 2023 itu ternyata belum mengantongi izin lengkap meski memiliki sejumlah wahana berisiko tinggi.

Jati Sewu dikenal sebagai destinasi wisata baru di Kota Pudak dengan luas area sekitar 3.000 meter persegi. Di dalamnya terdapat berbagai wahana permainan, mulai kolam renang dan waterboom hingga flying fox, ATV, rel kereta danau, serta sepeda air.

Namun keberadaan wahana-wahana tersebut sejatinya wajib memenuhi berbagai standar keselamatan dan perizinan sesuai regulasi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, usaha wisata waterpark masuk kategori kegiatan berisiko. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur standar spesifik usaha wisata air, termasuk aspek keamanan dan keselamatan pengunjung.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung mewajibkan fasilitas seperti menara seluncur, kolam, hingga bangunan pendukung memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Aspek keselamatan kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam aturan tersebut, pengelola wajib memastikan keamanan area rekreasi, termasuk pemeriksaan berkala terhadap pompa air, instalasi listrik, hingga struktur wahana permainan.

Tak hanya itu, wisata air juga diwajibkan memenuhi aspek lingkungan hidup, mulai dokumen UKL-UPL hingga persetujuan teknis pengolahan air limbah karena penggunaan bahan kimia di kolam renang.

Pengelola bahkan diwajibkan menyediakan petugas penjaga kolam atau lifeguard bersertifikat untuk penanganan pertama kecelakaan air.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pengawasan di lokasi wisata disebut masih minim.

“Pas saya ke sana itu memang ada penjaganya. Tapi kurang tahu apakah memang kompeten atau tidak,” ujar Dewi, warga Gresik Kota yang pernah berkunjung ke Jati Sewu.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik Reza Palevi membenarkan bahwa wisata Jati Sewu belum mengantongi izin bangunan.

Menurutnya, pengelola baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum diajukan.

“Sejauh ini belum ada PBG untuk wisata tersebut. Baru ada NIB. Dan untuk PBG belum ada proses ke kita,” ujarnya.

Seperti diketahui, insiden tragis terjadi di wisata Jati Sewu setelah seorang bocah dilaporkan tenggelam di kolam dewasa dengan kedalaman sekitar 1,5 meter hingga akhirnya meninggal dunia. Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow