TikTok Shop Dalam Ancaman Bangkrut Setelah Perubahan Regulasi

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah mengirim TikTok Shop ke jurang kebangkrutan.

26 Sep 2023 - 10:43
TikTok Shop Dalam Ancaman Bangkrut Setelah Perubahan Regulasi
TikTok Shop terancam bangkrut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Jakarta, (afederasi.com) - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah mengirim TikTok Shop ke jurang kebangkrutan. Keputusan tersebut menjadi kenyataan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan persetujuannya pada revisi Permendag tersebut. Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) setelah mengikuti rapat bersama Presiden di Istana Merdeka pada Senin (25/9/2023).

Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa revisi Permendag yang baru akan membawa perubahan signifikan dalam perniagaan elektronik. Salah satu perubahan paling mencolok adalah larangan penggunaan media sosial untuk transaksi langsung, yang berarti TikTok Shop dan platform serupa hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ujar Zulhas seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com.

Selain itu, pemerintah juga akan menghindari media sosial menjadi entitas yang menggabungkan peran sebagai niaga-el atau e-commerce. Tujuannya adalah untuk melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan yang mungkin terjadi.

"Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," jelasnya.

Revisi Permendag juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri dengan lebih ketat. Barang-barang tersebut hanya akan diizinkan untuk diperjualbelikan jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti sertifikat halal untuk makanan dan izin POM untuk produk kecantikan. Prinsipnya, perlakuan terhadap barang impor akan setara dengan perdagangan dalam negeri atau pedagang offline.

Terakhir, revisi Permendag mengesahkan bahwa platform digital seperti TikTok Shop tidak boleh berperan sebagai produsen barang. Pemerintah juga telah menetapkan batasan minimal transaksi impor sebesar USD 100. Jika aturan ini dilanggar, tindakan tegas akan diambil, termasuk kemungkinan penutupan platform tersebut setelah peringatan pertama.

Ini adalah langkah-langkah yang signifikan yang dapat mengubah lanskap perniagaan digital di Indonesia dan memengaruhi masa depan TikTok Shop serta platform serupa lainnya. Bagaimana dampaknya akan berkembang di masa mendatang tetap menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh pelaku industri dan pengamat ekonomi. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow