Klarifikasi TikTok: Tidak Terlibat dalam Predatory Pricing, Fokus pada Dukungan UMKM Lokal di Indonesia
Manajemen TikTok memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyalahkan aplikasi ini sebagai penyebab sepinya penjualan UMKM di Indonesia.
Jakarta, (afederasi.com) - Manajemen TikTok memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyalahkan aplikasi ini sebagai penyebab sepinya penjualan UMKM di Indonesia. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (26/9/2023), TikTok dengan tegas membantah praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal. Mereka menjelaskan bahwa sebagai platform, TikTok tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga produk. Para penjual di TikTok Shop dapat dengan bebas menentukan harga produk mereka sesuai dengan strategi bisnis masing-masing.
"Produk yang sama yang tersedia di TikTok Shop juga memiliki harga yang sebanding dengan produk serupa di platform e-commerce lainnya," ungkap manajemen TikTok seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com.
Tidak hanya itu, manajemen TikTok menegaskan bahwa mereka bukanlah produsen produk yang dijual di platformnya. Mereka tidak memiliki niatan untuk menjadi peritel atau grosir yang bersaing dengan para penjual lokal di Indonesia. Ini merupakan langkah yang diambil TikTok untuk menjaga keberlanjutan UMKM di Indonesia.
Selain itu, TikTok tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk yang dijual di platformnya. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kemampuan untuk memberikan preferensi atau membatasi produk berdasarkan asalnya, baik itu dari lokasi maupun negara tertentu. TikTok berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam perdagangan online di Indonesia.
Manajemen TikTok juga menyoroti fakta bahwa mereka tidak memiliki sistem pembayaran dan logistik sendiri di Indonesia. Mereka menjalin kemitraan dengan beberapa penyedia jasa logistik terkemuka seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk memastikan pengiriman produk yang aman dan efisien. Selain itu, TikTok menerima berbagai jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan bahkan pembayaran tunai.
Terkait dengan spekulasi mengenai Project S, manajemen TikTok menegaskan bahwa proyek tersebut tidak pernah ada di Indonesia dan mereka tidak memiliki rencana untuk meluncurkannya di negara ini. Mereka menegaskan bahwa fokus mereka adalah memfasilitasi penjualan produk-produk berkualitas dari penjual lokal. Seluruh penjual di TikTok Shop telah memenuhi persyaratan bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor.
Manajemen TikTok juga mencatat bahwa mereka telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, mereka berkomitmen untuk beroperasi dengan integritas dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?



