Mahfud MD: MK Menyatakan Keterbatasan Wewenang dalam Perubahan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangannya terkait perdebatan seputar aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia.

26 Sep 2023 - 10:41
Mahfud MD: MK Menyatakan Keterbatasan Wewenang dalam Perubahan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
Menko Polhukam Mahfud MD.

Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangannya terkait perdebatan seputar aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia. Dalam pandangannya, Mahfud MD menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa yang berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres dan cawapres adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai lembaga legislatif.

Menurut Mahfud, aturan yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres adalah bagian dari open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka. Oleh karena itu, MK memiliki kewenangan untuk menolak menerima gugatan terkait hal tersebut, bukan untuk mengubahnya. Ia menjelaskan perbedaan antara menolak permohonan dan tidak menerima, di mana menolak berarti permohonan ditolak, sementara tidak menerima berarti mengembalikannya untuk proses di lembaga lain atau proses baru.

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan sebuah aturan jika aturan tersebut tidak melanggar konstitusi. Hal ini juga berlaku untuk aturan mengenai batas usia capres dan cawapres. Ia memberi contoh bahwa jika konstitusi tidak melarang atau memerintahkan mengenai batas usia tertentu, maka aturan tersebut tidak melanggar konstitusi. Mahfud menekankan bahwa jika ada keinginan untuk mengubah aturan tersebut, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukannya adalah DPR, lembaga legislatif.

Menyikapi polemik seputar aturan batas usia capres dan cawapres yang digugat beberapa pihak, Mahfud MD secara normatif menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak boleh mengintervensi hakim dalam proses hukum. Mahfud berharap bahwa hakim MK akan melakukan penggalian konstitusi yang mendalam terkait batas usia capres-cawapres sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Sebagaimana diketahui, gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta beberapa warga negara Indonesia, antara lain Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev. Mereka menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyatakan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah memiliki usia paling rendah 40 tahun.

Para pemohon berharap agar batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dapat diturunkan menjadi 35 tahun, dengan asumsi bahwa pemimpin muda telah memiliki pengalaman yang cukup untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Debat mengenai batas usia capres-cawapres ini menjadi salah satu topik hangat dalam ranah politik Indonesia.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow