Anies Baswedan Harap MKMK Tetapkan Keputusan Etik Hakim Konstitusi dengan Integritas

Calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, memiliki harapan besar terkait keputusan yang akan diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan para hakim konstitusi terkait putusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

07 Nov 2023 - 12:26
Anies Baswedan Harap MKMK Tetapkan Keputusan Etik Hakim Konstitusi dengan Integritas
Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan saat aksi Bela Palestina di Monas. (Suara.com/M Yasir)

Jakarta, (afederasi.com) - Calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, memiliki harapan besar terkait keputusan yang akan diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan para hakim konstitusi terkait putusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Anies percaya bahwa MKMK dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan objektivitas dalam menentukan nasib Ketua MK, Anwar Usman, serta hakim konstitusi lainnya. Dia menyatakan, "Kita percayakan kepada majelis kehormatan, untuk menjalankan menuntaskan tugas dengan baik dan kami percaya mereka akan menjunjung tinggi etika dan menjunjung tinggi objektivitas." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Selanjutnya, Anies berbagi pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2012. Menurutnya, dalam kasus yang berkaitan dengan etika, penting untuk memastikan keputusan didasarkan pada fakta-fakta yang obyektif.

"Dari pengalaman itu saya melihat bekerja dalam soal etika ini harus menjaga etika juga. Termasuk semua yang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif," ungkap Anies seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Dia juga menegaskan bahwa menjaga marwah institusi adalah bagian penting dalam proses ini, baik saat dia berada di KPK maupun saat ini dalam konteks Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK saat ini akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran etik yang muncul sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sidang ini akan diputuskan oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, dan akan digelar di ruang Sidang Pleno I Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023), pukul 16.00 WIB sore nanti.

Jimly sebelumnya telah mengungkapkan bahwa MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan 21 kasus dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. "Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kami sudah buat kesimpulan," kata Jimly seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. MKMK juga telah mengadakan rapat internal untuk merumuskan keputusan yang akan diumumkan dalam waktu dekat. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow