Jimly Asshiddiqie dan MKMK Siap Sampaikan Putusan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK
Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan bahwa mereka akan segera mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Jakarta, (afederasi.com) - Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan bahwa mereka akan segera mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini dijadwalkan akan diumumkan pada Selasa (7/11/2023) sore. Jimly menegaskan bahwa MKMK hanya akan fokus pada permasalahan kode etik hakim dan tidak akan mencoba mengubah putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ia menjelaskan bahwa MKMK telah menerima banyak laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, meskipun MKMK baru saja dilantik beberapa hari yang lalu. Dalam waktu 30 hari, MKMK harus mengambil keputusan setelah memeriksa puluhan laporan tersebut, termasuk beberapa yang meminta agar MKMK mengubah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Namun, Jimly menekankan bahwa tugas utama MKMK adalah menegakkan kode etik hakim.
"Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," kata Jimly seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Jimly juga menyatakan keraguannya terkait kemungkinan pembatalan putusan MK yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk menjadi cawapres. Meskipun secara pribadi dia mungkin bisa membuat putusan MK tersebut batal, Jimly lebih memilih untuk bertanggungjawab pada tugas utama MKMK, yaitu menegakkan kode etik hakim.
"Saya sih mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini, kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Sidang tersebut akan diputus oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams dan akan digelar di ruang Sidang Pleno I Gedung MK, Jakarta Pusat pada pukul 16.00 WIB.
Jimly sebelumnya telah mengatakan bahwa MKMK telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan MK tersebut. Putusan tersebut kemungkinan akan cukup tebal karena melibatkan sejumlah laporan dengan jumlah terlapor yang berbeda. Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim terlapor dalam 15 perkara, sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan empat kali karena menyampaikan dissenting opinion.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim muncul setelah MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan calon presiden atau calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Putusan ini memicu berbagai reaksi di masyarakat, termasuk kekhawatiran bahwa keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, akan menjadi cawapres. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


