Tiga Residivis Kembali Diciduk, Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Narkoba lintas Wilayah

05 Nov 2025 - 20:59
Tiga Residivis Kembali Diciduk, Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Narkoba lintas Wilayah
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi telah menunjukkan hasil ungkapan kasus narkoba (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil menggulung puluhan pelaku peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya. Sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan dari 36 kasus berbeda yang terungkap sejak Agustus hingga November 2025.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkapkan bahwa dari puluhan pelaku tersebut, 40 di antaranya laki-laki dan satu perempuan, dengan berbagai peran mulai dari pengedar hingga kurir.

“Kasus yang berhasil kami ungkap terdiri atas 24 kasus narkotika, 11 kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya), serta 1 kasus psikotropika,” jelas AKBP Taat Resdi saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, di antaranya 375,08 gram sabu-sabu, 1 butir ekstasi, 9.990 butir pil double L, serta 520 butir psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam. Tak hanya itu, turut diamankan uang tunai Rp3,5 juta, 8 unit sepeda motor, serta 14 timbangan digital yang digunakan untuk menakar barang haram tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus adalah kembali tertangkapnya tiga residivis dalam kasus berbeda, yakni Bambang Wahyu alias Kumplung (23) warga Rejoagung, Bintang Mahardhika alias Ocol (29) asal Kutoanyar, dan Andri alias Jabrik (41) warga Ngunut.

“Tertangkapnya para residivis ini membuktikan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif bergerak. Kami akan menindak tegas dan menuntut mereka dengan hukuman maksimal,” tegas Kapolres.

AKBP Taat Resdi menambahkan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga pencegahan. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh agama, pendidik, hingga orang tua, untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan dukungan semua pihak agar generasi muda Tulungagung tidak menjadi korban berikutnya,” tandasnya.

Sementara itu, seluruh kasus yang telah diungkap tersebut kini tengah diproses dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk tahap selanjutnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow