Terduga Anggota TPNPB-OPM Diangkat Jadi Komisioner Bawaslu, Pengamat Minta Segera Diproses Hukum

Isu kontroversial mengenai anggota TPNPB-OPM terus menarik perhatian publik. Akademisi dari Universitas Islam Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat, Ihsan Hamid, telah memberikan pandangannya terkait hal ini.

30 Aug 2023 - 09:18
Terduga Anggota TPNPB-OPM Diangkat Jadi Komisioner Bawaslu, Pengamat Minta Segera Diproses Hukum
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Isu kontroversial mengenai anggota TPNPB-OPM terus menarik perhatian publik. Akademisi dari Universitas Islam Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat, Ihsan Hamid, telah memberikan pandangannya terkait hal ini. Ihsan Hamid menganggap bahwa integritas seorang pejabat publik, terutama yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, harus tetap terjaga dari segala isu kasus yang bertentangan dengan hukum.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu (30/8/2023), Ihsan menyatakan, "Komisioner Bawaslu sebagai pejabat publik apalagi menjadi penyelenggara pemilu, siapapun dia harus clear dan clean dari berbagai kasus yang bertentangan dengan hukum, termasuk unsur yang berbau separatis."

Ia menggarisbawahi pentingnya kesetiaan pejabat publik pada negara. Jika ada indikasi keterlibatan dengan kelompok separatis, tindakan hukum harus segera diambil.

"Pejabat publik wajib tunduk, taat dan berikrar setia dengan NKRI. Jika ada pejabat penyelenggara pemilu yang terindikasi berafiliasi dengan OPM maka wajib diproses hukum, dengan sidang etik bahkan perlu dipidanakan sebagai efek jera,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ihsan Hamid menyebut tindakan yang dilakukan oleh individu berinisial GT sebagai perbuatan luar biasa, terutama jika terbukti terlibat dengan TPNPB-OPM.

"Perbuatan GT merupakan kasus extraordinary karena sudah bagian dari makar, ini melanggar pasal 106 KUHP, ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," ungkapnya.

Ia mendesak Bawaslu RI untuk segera mengambil tindakan konkret dalam mengusut dugaan keterlibatan ini. Menurut Ihsan, bukti-bukti yang mengarah pada GT sebagai anggota TPNPB-OPM sangatlah jelas.

"Alat bukti dan barang bukti GT selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak sangat jelas ya bahwa ia terafiliasi kelompok separatis dan provokasi kebencian terhadap aparat TNI-Polri," pungkasnya.

**Pengamat Politik Menilai Kewaspadaan Bawaslu RI dalam Krisis Lemah Terhadap Terduga Anggota TPNPB-OPM**

Terkait dengan dugaan keterlibatan anggota TPNPB-OPM dalam struktur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, memberikan pandangannya. Ujang menyoroti kelemahan dalam respons Bawaslu RI terhadap situasi krisis. Baginya, tindakan yang diambil Bawaslu tidak cukup tegas mengingat dilantiknya Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah yang diduga terafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Ujang mengungkapkan keprihatinannya terhadap fakta bahwa masyarakat sebenarnya telah melaporkan GT kepada Bawaslu Papua Tengah sebelumnya, menyatakan dugaan keterlibanannya dengan kelompok separatis. Pelaporan tersebut dilakukan selama proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota pada tanggal 4 Agustus 2023. Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan, dan GT justru diberi jabatan sebagai komisioner. Pengumuman resmi mengenai pelantikan ini terdapat dalam Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01/K1/08/2023, dengan pelantikan dilaksanakan pada 19 Agustus 2023.

Ujang menyatakan keprihatinannya terhadap kelemahan "sense of crisis" yang dimiliki oleh Bawaslu. Ia merasa bahwa keberadaan anggota yang diduga terafiliasi dengan OPM di lembaga negara sangat berisiko. Kemungkinan adanya akses terhadap informasi rahasia negara menjadi salah satu alasan utama kekhawatiran ini. Oleh karena itu, ia mendesak Bawaslu RI untuk segera mengambil tindakan yang lebih tegas terkait status GT sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak.

Ujang menyimpulkan dengan menekankan urgensi penanganan masalah ini untuk menjaga kedaulatan negara. "Oleh karena itu, mestinya dipotong, diselesaikan persoalan ini demi menjaga kedaulatan bangsa ini. Jangan dianggap remeh, jangan dianggap sepele persoalan ini," tandasnya.(mg-2/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow