Sempurnakan KUHP, Anggota DPR Usulkan Gelar Dialog dengan Publik

13 Dec 2022 - 09:17
Sempurnakan KUHP, Anggota DPR Usulkan Gelar Dialog dengan Publik
Sejumlah atribut spanduk dan poster terbentang di depan Gedung DPR pada Senin (5/12/2022) siang yang isinya menolak pemerintah untuk mengesahkan RKUHP. (ist)

Jakarta, (afederasi.com) - Anggota DPR Taufik Basari mengusulkan publik, pemerintah, dan DPR menggelar dialog untuk menyempurnaan pasal-pasal yang dianggap bermasalah di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ia mengklaim bahwa pembentukan KUHP tersebut merupakan upaya terbaik yang dilakukan pemerintah dan pihak legislatif untuk mengakomodasi berbagai harapan di masyarakat.

Taufik sendiri mengakui bahwa secara pribadi menolak pasal-pasal yang dianggap bermasalah di KUHP baru. Namun, sebagai anggota DPR, ia berusaha untuk mencari jalan tengah atas perdebatan pasal-pasal di RKUHP supaya dapat dituntaskan pembahasannya.

"Saya harus juga punya kemampuan untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan-kebuntuan yang ada, perdebatan yang ekstrem antara dua pandangan. Kita harus cari jalan keluarnya," tuturnya.

Taufik menjelaskan terdapat tiga tindakan yang dilakukan DPR dan pemerintah untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal bermasalah di RKUHP. Ketiganya adalah menghapus pasal, merevisi pasal, dan menambahkan penjelasan pasal. Sebagai contoh, menegaskan pasal makar agar tidak multitafsir dan menghapus pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum.

"Ini salah satu yang dianggap kita mengakomodir persis seratus persen sesuai tuntutan masyarakat. Makar kita kembalikan dengan istilah aslinya dan pasal kekuasaan umum dihapuskan seluruhnya," imbuhnya.

Taufik memberikan contoh lainnya, yaitu pembatasan terhadap pasal penghinaan lembaga negara dengan delik aduan yang dilakukan pimpinan lembaga. Semisal Mahkamah Konstitusi, maka hanya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa melaporkan jika merasa dihina seseorang.

Oleh sebab itu, Taufik mengajak publik untuk kembali berdialog dengan DPR dan pemerintah jika masih menemukan pasal-pasal yang bermasalah di KUHP baru. Apalagi, kata dia, KUHP baru akan diberlakukan tiga tahun mendatang. Menurutnya, dialog ini lebih baik ketimbang seseorang menggugat pasal-pasal bermasalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Barangkali saja yang namanya suatu produk tidak mungkin sempurna. Dan barangkali saja dari hasil dialog ada hal-hal yang harus disempurnakan dan memungkinkan untuk disempurnakan, mengapa tidak?"terangnya. (ans)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow