Rencana Pembangunan Pasar Ikan Baru di Desa Sukoanyar Menemui Kendala
Tulungagung, (afederasi.com) - Pemkab Tulungagung masih ragu memulai tahapan proses pembangunan Pasar Ikan Bandung di lokasi baru setelah hasil studi kelayakan oleh Universitas Brawijara Malang mengindikasikan kelayakan lokasi di Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel.
Kabid Pengelolaan Pasar, Hendro Suseno, menjelaskan bahwa tanah seluas 1 hektare di Desa Sukoanyar dinilai layak dari segi ekonomi, lingkungan, dan kewilayahan. Meski demikian, proses pembangunan masih terkendala oleh status lahan yang belum jelas.
"Meskipun lokasi di Desa Sukoanyar layak dari segi ekonomi, lingkungan, dan kewilayahan, status lahan masih menjadi pertimbangan utama. Apakah menggunakan sistem sewa atau tukar guling dengan aset tanah milik Pemkab lainnya," ujarnya.
Selain masalah status lahan, proyek pembangunan Pasar Ikan Bandung juga dihadapkan pada kendala dana yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Anggaran tersebut mencakup pembangunan pasar, IPAL, serta sarana dan prasarana lainnya. Pihak Pemkab Tulungagung mempertimbangkan opsi mengajukan bantuan dana ke provinsi atau kementerian, tetapi hal ini tergantung pada status kepemilikan tanah.
"Hal yang perlu diperhatikan adalah status tanah harus menjadi milik Pemkab agar dapat mengajukan bantuan keuangan. Jika tanah masih milik desa, pengajuan bantuan dana tidak dapat dilakukan," terang Hendro Suseno.
Selain itu, adanya batas maksimal sewa selama tiga tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2006, menjadi perhatian tambahan. Pemkab Tulungagung harus memperpanjang sewa setiap tiga tahun, yang dapat menjadi risiko jika terjadi pergantian kepala desa dan perubahan komitmen.
"Pertimbangan matang perlu dilakukan mengingat status tanah yang berada di kas desa. Potensi perubahan komitmen dengan pergantian kepala desa perlu diantisipasi," tambahnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?


