Rekrutmen PPPK Trenggalek Rampung, Doding Rahmadi Pastikan 2026 Pemerintah Tak Lagi Biayai Honorer

28 Oct 2025 - 21:17
Rekrutmen PPPK Trenggalek Rampung, Doding Rahmadi Pastikan 2026 Pemerintah Tak Lagi Biayai Honorer
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi saat dikonfirmasi (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi memastikan bahwa mulai tahun 2026, pemerintah tidak lagi membiayai tenaga honorer. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Trenggalek kini telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Doding usai menghadiri rapat pimpinan (Rapim) di Kantor DPRD Trenggalek, Selasa (28/10/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah strategis ini merupakan hasil dari upaya Bupati Trenggalek yang mengusulkan agar seluruh tenaga honorer di daerahnya memperoleh slot pengangkatan sebagai PPPK.

“Usulan Bupati Trenggalek akhirnya dikabulkan Pemerintah Pusat, dan kita mendapat kuota sebanyak 2.335 formasi. Semua honorer telah diangkat, dan kemarin sudah dilakukan pelantikan terakhir untuk gelombang dua,” terang Doding.

Dengan demikian, lanjutnya, saat ini tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Trenggalek. Ke depan, hanya akan ada dua kategori aparatur, yakni PNS dan PPPK.

“Semua ini sudah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Tidak ada unsur politik di dalamnya. Ini murni komitmen pemerintah daerah agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi, bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun, bisa mendapatkan kepastian status sebagai aparatur negara,” tegasnya.

Doding menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi langkah antisipatif agar tidak ada tenaga kerja yang dirugikan setelah kebijakan penghapusan honorer diberlakukan secara nasional mulai tahun 2026.

“Jika masih ada yang belum terakomodasi hingga akhir tahun ini, mau tidak mau Pemda harus menghentikan tenaga honorer tersebut karena aturan dari pusat sudah jelas,” ujarnya.

Terkait penggajian untuk 2.335 pegawai PPPK yang telah diangkat, Doding menjelaskan bahwa sebelumnya seluruh gaji ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Namun, karena terjadi efisiensi anggaran dan adanya pengurangan dukungan dana pusat, kini sebagian pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sebelum efisiensi, seluruh PPPK digaji oleh pusat. Tapi karena usulan dana sebesar Rp43 miliar tidak disetujui, maka Pemkab Trenggalek menutupi kekurangannya dengan APBD,” pungkasnya.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow