Hakim MK Anwar Usman Dituduh Melanggar Kode Etik, MKMK Dibentuk untuk Penanganan Laporan
Dalam perkembangan terbaru terkait dugaan pelanggaran kode etik yang terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah menjadi perhatian utama.
Jakarta, (afederasi.com) - Dalam perkembangan terbaru terkait dugaan pelanggaran kode etik yang terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah menjadi perhatian utama. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengungkapkan bahwa hingga Senin kemarin, sudah ada tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
"Laporan yang sudah masuk ini, saya tidak sebutkan pelapornya satu per satu, diterima dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat, termasuk juga dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu," ungkap Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Namun, informasi terbaru yang diterima Enny menyebutkan bahwa ada 13 laporan yang masuk yang masih harus memverifikasi kebenarannya.
"Tadi saya juga mendapatkan informasi. Namun, saya tidak tahu benar atau tidak, sudah ada 13 laporan tentang hal itu (pelanggaran kode etik), tetapi belum masuk terverifikasi sampai sekarang," ucapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Salah satu laporan tersebut, yang menarik perhatian banyak pihak, adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK Anwar Usman yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Selain itu, laporan tersebut juga mengandung tuduhan pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, serta permintaan segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ujar Enny seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Oleh karena itu, Enny menuturkan bahwa hakim-hakim MK telah menggelar rapat dan mencapai persetujuan untuk segera membentuk MKMK.
"Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk (MKMK) agar segera dapat bekerja untuk menangani paling tidak tujuh laporan yang sudah masuk menurut hukum acara yang berlaku di MKMK," katanya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
MKMK, atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dibentuk berdasarkan Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Majelis ini terdiri atas tiga anggota terpilih, yaitu Jimly Asshiddiqie yang mewakili kelompok tokoh masyarakat, Bintan Saragih sebagai perwakilan kelompok akademisi, dan Wahiduddin Adams yang mewakili hakim konstitusi aktif.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengenai perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan pada hari Senin (16/10) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. Masalah ini terus menjadi sorotan, terutama seiring munculnya laporan dan permintaan terkait dengan kode etik hakim MK. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



