Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Syamsul Hadi di Situbondo, Tersangka Tunjukkan 32 Adegan
Situbondo, (afederasi.com) – Penyidik Polres Situbondo menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Syamsul Hadi (49) yang jasadnya ditemukan di area tanaman tebu Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Kamis (16/1/2025). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka utama Adi Wicaksono alias Soni (35) memperagakan 32 adegan yang menggambarkan aksi kejam pembunuhan terhadap kakak iparnya.
Rekonstruksi ini dilakukan di halaman belakang Mapolres Situbondo dan disaksikan langsung oleh Dian Susanti, istri korban, serta dua anaknya. Selain itu, hadir pula pengacara tersangka, Yuda, dan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya, untuk memastikan kebenaran adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Dalam adegan rekonstruksi, Soni melakukan pembunuhan dengan cara menjerat leher korban menggunakan kawat di dalam mobil. Aksi pembunuhan ini, menurut penyidik, melibatkan tiga tersangka lainnya yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Pidana Umum Kejari Situbondo, Ivan Praditya, mengungkapkan bahwa rekontruksi ini bertujuan untuk memastikan peran Soni dalam kasus pembunuhan tersebut. "Rekonstruksi ini menggambarkan 32 adegan yang sesuai dengan BAP dari penyidik. Kami ingin memastikan peran tersangka Soni agar tidak ada kesalahan dalam proses hukum," ujar Ivan.
Namun, pihak kuasa hukum tersangka, Yuda, mengajukan keberatan terhadap rekontruksi tersebut. Yuda menilai bahwa penyidik tidak mempertimbangkan keterangan saksi lain yang menyatakan bahwa tersangka berada di acara Maulid Nabi di salah satu pesantren di Situbondo pada waktu kejadian.
Ia juga menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung bahwa kliennya terlibat dalam pembunuhan tersebut dan menyebutkan adanya pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penahanan Soni. "Klien saya merasa terintimidasi dan dipaksa selama pemeriksaan," jelas Yuda.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Akhmad Sutrisno, menegaskan bahwa rekontruksi dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melihat langsung perbuatan tersangka di lokasi kejadian. "Penyidik tidak pernah melakukan intimidasi terhadap tersangka selama pemeriksaan," ujar AKP Sutrisno.
Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkapkan secara jelas kronologi kejadian dan memastikan keadilan bagi korban.(vya/dn)
What's Your Reaction?



