DPRD Tulungagung Tampung Keluhan Gaji PPPK Guru Minim
Tulungagung, (afederasi.com) – Ratusan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Tulungagung menggelar aksi protes dengan mendatangi Komisi A DPRD setempat pada Kamis, 16 Januari 2025. Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan terkait besaran gaji yang dinilai jauh dari kata sejahtera. Bahkan, ribuan guru PPPK paruh waktu di daerah ini hanya menerima gaji antara Rp 100.000 hingga Rp 350.000 per bulan, yang dianggap sangat tidak mencukupi.
Candra Dian Rahman, Ketua FPGH PGRI Tulungagung, menyatakan bahwa para guru menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung segera menaikkan gaji mereka menjadi minimal Rp 1 juta per bulan. “Jika berstatus PPPK paruh waktu, kami hanya digaji sangat minim, antara Rp 100.000 hingga Rp 350.000 per bulan. Ini jelas tidak layak,” ungkap Candra.
Beberapa guru yang mengajar di SDN 02 Ringinpitu Tulungagung menyebutkan bahwa meski sudah berusaha mengajukan tuntutan kepada pihak sekolah, tidak ada respons yang berarti. Akibatnya, mereka berencana untuk mengambil langkah drastis. "Jika tuntutan kami tidak ditanggapi, kami tidak akan ragu untuk berhenti mengajar dan melanjutkan aksi demonstrasi," tegas Candra.
Tuntutan ini juga mencakup keluhan mengenai status para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun tetap berstatus sebagai PPPK paruh waktu. Salah satu contohnya, seorang guru berusia 56 tahun yang telah mengabdi selama 20 tahun, namun hanya menerima gaji sebagai PPPK paruh waktu.
Fenomena ini menjadi sorotan, dan para guru berharap Pemkab Tulungagung dapat lebih peduli terhadap kesejahteraan mereka. “Kami berharap Pemkab Tulungagung segera merespons dengan memberikan perhatian yang layak bagi guru-guru PPPK paruh waktu,” tambah Candra.
Menanggapi hal ini, pihak DPRD Tulungagung menyatakan bahwa aspirasi para guru akan segera ditampung dan disampaikan kepada bupati terpilih untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan kategori bagi pendaftar CPNS dan PPPK yang tidak lolos seleksi. Meskipun tidak berhasil lolos, mereka tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan NIP. Status ini bertujuan untuk menghapus sistem honorer, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur penghapusan status honorer di OPD, tenaga kesehatan, dan guru.
“PPPK paruh waktu mendapatkan gaji yang bersumber dari APBD, bukan dari anggaran Belanja Pegawai,” jelas Soeroto
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 3.478 guru PPPK paruh waktu di Tulungagung. Pemerintah Kabupaten akan membawa semua tuntutan para guru ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Jawa Timur.
“Kami akan menyampaikan usulan-usulan terkait kebijakan PPPK paruh waktu kepada BKN pusat melalui Provinsi,” pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?


