Razia di Siang Bolong, Satpol PP Tulungagung Jaring Pasangan Bukan Pasutri di Kos
Kepala Bagian Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno, menjelaskan bahwa penggerebekan kos-kosan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan dari masyarakat setempat yang resah dengan perilaku penghuni kos-kosan yang sering terlihat bersama pasangan yang bukan pasangan sah.
Tulungagung, (afederasi.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung berhasil melakukan penggerebekan terhadap pasangan kekasih yang tidak memiliki status pernikahan sah di sebuah kos di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, pada Senin, (6/11/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua pasangan kekasih tersebut, yang tidak sah secara hukum, diamankan karena melanggar peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, bagi yang memiliki pasangan resmi mereka akan dipanggil oleh petugas untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.
Kepala Bagian Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno, menjelaskan bahwa penggerebekan kos-kosan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan dari masyarakat setempat yang resah dengan perilaku penghuni kos-kosan yang sering terlihat bersama pasangan yang bukan pasangan sah.
"Kami melakukan penggerebekan di tiga lokasi berdasarkan aduan masyarakat terkait penyalahgunaan kos-kosan oleh penghuninya," kata Sumarno.
Hasil dari penggerebekan ini, dari tiga lokasi yang diperiksa, Satpol PP hanya berhasil mengamankan satu pasangan yang tidak sah secara hukum.
Mayoritas penghuni kos-kosan tersebut adalah pekerja yang sedang bekerja di luar. Pasangan yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu dari pasangan tersebut sudah memiliki pasangan sah, sementara yang lain masih lajang.
"Satu pasangan yang kami amankan telah memiliki pasangan sah, sementara yang lainnya masih lajang," ungkap Sumarno.
Terhadap penanganan pasangan ini, Sumarno menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil pasangan sah dari yang telah diamankan untuk dimintai keterangan. Sementara untuk yang lajang, pihaknya akan menghubungi keluarganya.
Selain itu, pasangan yang diamankan akan diberikan pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang. Pihak Satpol PP juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah kos untuk memastikan perizinan operasional rumah kos tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa selama menerima aduan dari masyarakat," tegas Sumarno. (riz/dn)
What's Your Reaction?


