Ratusan Warga Geruduk Pemkab dan DPRD Situbondo, Tuntut Penutupan Stock Pail Sawdust dan Galian C Ilegal

15 Sep 2025 - 14:07
Ratusan Warga Geruduk Pemkab dan DPRD Situbondo, Tuntut Penutupan Stock Pail Sawdust dan Galian C Ilegal
Ratusan massa saat menggelar aksi di depan Pemkab Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Ratusan massa dari LSM Siti Jenar bersama masyarakat Desa Banyuglugur menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di dua titik, yakni depan Kantor Pemkab dan DPRD Situbondo, Senin (15/9/2025). Aksi ini diikuti sekitar 500 orang sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pengumpulan serbuk kayu (sawdust) yang diduga ilegal di wilayah Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur.

Koordinator aksi sekaligus Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto, menegaskan pihaknya menuntut Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menutup aktivitas stock pail sawdust di desa tersebut.

“Kami hadir untuk menyampaikan bahwa aktivitas itu tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diduga menyalahi aturan hukum,” tegas Eko di depan massa aksi.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti maraknya tambang galian C ilegal di wilayah barat Situbondo. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Prinsipnya, setiap kegiatan usaha harus berizin lengkap serta memenuhi kewajiban pajak dan retribusi. Jika tidak, jelas melanggar aturan,” tambahnya.

Eko bersama masyarakat mendesak Pemkab Situbondo melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas stock pail sawdust maupun galian C untuk memastikan mana usaha legal dan mana yang ilegal, agar masyarakat memperoleh kejelasan terkait dampak yang ditimbulkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Situbondo Wawan Setiawan menegaskan pihaknya telah mencatat dua poin utama tuntutan massa, yakni penutupan stock pail sawdust dan penertiban galian C.

“Terkait stock pail, karena OSS sudah keluar, kami akan meminta arahan Bupati. Jika memang terbukti menimbulkan pencemaran dan merugikan masyarakat, kami bisa mengeluarkan rekomendasi terkait izinnya,” jelas Wawan.

Sementara untuk penertiban galian C, Pemkab Situbondo disebut telah menyiapkan Tim Perizinan untuk melakukan investigasi sekaligus memetakan tambang mana yang legal dan mana yang tidak.

“Bagi yang belum berizin, kami minta segera menghentikan aktivitas sampai izinnya terpenuhi. Prinsipnya, seluruh kegiatan usaha di Situbondo harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Pemkab, massa aksi melanjutkan long march ke Gedung DPRD Situbondo. Mereka kemudian diterima oleh anggota Komisi III DPRD Situbondo, antara lain Arifin, Suhri, Siswo, dan Andi. Dalam dialog tersebut, disepakati DPRD akan turun langsung ke lokasi stock pail sawdust untuk melakukan pengecekan lapangan.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow