Pupuk Subsidi Tak Langka, Simak Kebijakan Permentan No. 10 Tahun 2022

28 Sep 2022 - 05:35
Pupuk Subsidi Tak Langka, Simak Kebijakan Permentan No. 10 Tahun 2022
PT Pupuk Indonesia saat sosialisasi bersama kelompok tani di Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Selasa (27/9/2022) sore. (isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Pemerintah melalui Kementrian Pertanian (Kementan) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi menggantikan Permentan Nomor 41 Tahun 2021. 

Atas kebijakan ini ada beberapa gejolak di masyarakat terutama kalangan petani yang menganggap bahwa alokasi juga akan menghapus beberapa subsidi pupuk yang ada sebelumnya. 

Menanggapi hal tersebut, SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri menjelaskan jika bukan penghapusan pupuk bersubsidi melainkan ada pengurangan komoditas tanaman dan jenis pupuk yang disubsidi. 

"Permentan no.10 saat ini jenis pupuk yang disubsidi ada NPK dan Urea sedangkan komoditi pangan dari 70 sekarang hanya 9, diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan putih, tebu, kopi serta tanaman kakau. Kita sampaikan ini biar petani mengetahui," katanya usai acara sosialisasi bersama kelompok tani di Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Selasa (27/9/2022) sore. 

Yusri menuturkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas bagi para petani dan meningkatkan penerima subsidi pupuk bagi para petani.

Untuk itu, proses administrasi penyaluran pupuk bersubsidi dari hulu ke hilir harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

"Kami juga menggelar rapat koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi bersama distributor dan kios resmi wilayah kerja Kabupaten Jombang, Kediri dan Kota Kediri sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Kediri," papar Yusri.

Kegiatan tersebut menurut Yusri juga salah satu pembinaan kepada distributor dan kios resmi agar senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dari data yang diberikan, di wilayah Kediri terdapat 251 kios resmi pengecer dan 12 distributor. 

Terkait jumlah alokasi pupuk sendiri, Yusri memaparkan jika telah ditentukan sesuai dengan usulan dinas terkait. Namun begitu akan di bedah kembali menyesuaikan kebutuhan dari masing-masing wilayah dan alokasi dari pusat. 

"Dengan penambahan alokasi hampir 200 ribu ton di Jawa Timur, saat ini kami memiliki stok pupuk bersubsidi Jenis Urea dan NPK di Gudang lini 3 yang berada di Kabupaten Kediri, yang artinya Pupuk Indonesia siap untuk menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di Jawa Timur pada musim tanam Oktober-Desember," paparnya. 

Pihaknya menegaskan bahwa Pupuk Indonesia tidak akan segan menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan penyelewengan.

"Oleh karena itu, kami harapkan distributor dan kios dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabanya sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya. 

Sementara itu, Muji Rahayu salah seorang petani di wilayah Kecamatan Pagu mengaku jika awalnya belum mengerti sepenuhnya akan isi dari Permentan no. 10 ini. Dirinya mengaku sosialisasi ini juga berguna terlebih bisa menjawab keluhan para petani. 

"Keluhan saya dan para petani lainnya itu, misal jika pengajuan pupuk subsidi segini tapi dapat pupuknya kurang dari pengajuan awal. Ternyata alokasi tersebut juga telah dibagi sesuai dengan kebutuhan di bawah," ucapnya singkat.(sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow