Program Indonesia Pintar (PIP): Membantu Pendidikan untuk Keluarga Miskin

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif nasional yang digerakkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam upaya mendukung akses pendidikan bagi keluarga miskin atau rentan miskin.

01 Nov 2023 - 08:43
Program Indonesia Pintar (PIP): Membantu Pendidikan untuk Keluarga Miskin
Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (Dok: Kemendikbudristek)

Jakarta, (afederasi.com) - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif nasional yang digerakkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam upaya mendukung akses pendidikan bagi keluarga miskin atau rentan miskin. PIP bertujuan utama untuk membantu biaya pendidikan peserta didik agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA/SMK atau melalui jalur pendidikan kesetaraan Paket C.

Tahun 2022 lalu, Kemendikbudristek berhasil menyalurkan bantuan PIP kepada 17.953.268 siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Bantuan PIP tidak hanya bertujuan untuk mendukung keluarga miskin, tetapi juga untuk memotivasi siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Proses penentuan penerima PIP dimulai dari satuan pendidikan yang memeriksa dan memutakhirkan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kelengkapan data, kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kelogisan data siswa menjadi pertimbangan dalam menentukan siapa yang berhak menerima PIP. Penentuan penerima PIP juga mempertimbangkan target sasaran yang ditetapkan oleh tiap kabupaten/kota.

Selain itu, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam pemadanan data peserta didik di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data utama penentuan sasaran penerima PIP. Data yang digunakan untuk penentuan penerima PIP juga berasal dari usulan Dinas Pendidikan, yang merupakan hasil verifikasi data Layak PIP peserta didik oleh satuan Pendidikan. Usulan dari dinas pendidikan kemudian diajukan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.

Jika ada siswa yang layak menerima bantuan PIP namun tidak terdata di DTKS, satuan pendidikan atau masyarakat dapat menghubungi dinas sosial atau kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan agar keluarga peserta didik tersebut dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan dalam DTKS.

Penting untuk dicatat bahwa penetapan siswa penerima PIP tidak bersifat statis dari tahun ke tahun. Siswa yang menerima bantuan PIP pada tahun sebelumnya tidak dijamin akan menerima bantuan pada tahun berikutnya. Hal ini disebabkan oleh dinamika DTKS, usulan Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, setiap awal tahun anggaran, penetapan penerima PIP akan mengacu pada data terbaru DTKS dan usulan dinas pendidikan serta pemangku kepentingan.

Terkadang, ada kasus di mana siswa yang seharusnya tidak memenuhi syarat menerima PIP menerima bantuan tersebut. Hal ini dapat terjadi karena adanya kesalahan data dalam DTKS atau usulan dari dinas pendidikan. Untuk mengatasi hal ini, perbaikan data harus segera dilaporkan kepada satuan pendidikan terkait.

Jika ditemukan siswa yang seharusnya memenuhi syarat untuk menerima PIP namun tidak mendapat bantuan, penting untuk memastikan bahwa data keluarga peserta didik tersebut telah tercatat dalam DTKS. Pemeriksaan kelengkapan data, kevalidan NIK, dan kelogisan data siswa di Dapodik merupakan langkah penting dalam memastikan siswa yang berhak menerima PIP. Kemendikbudristek menetapkan siswa penerima PIP melalui SK Pemberian, yang juga mencakup SK nominasi bagi mereka yang belum melakukan aktivasi rekening. Setelah aktivasi rekening dilakukan, siswa dapat mengecek status mereka sebagai penerima PIP melalui aplikasi SiPintar di alamat pip.kemdikbud.go.id. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow