Kejaksaan RI Terima 669 Laporan Pengaduan Mafia Tanah: Langkah Tegas dalam Pemberantasan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) terus berupaya memberantas kejahatan terkait Mafia Tanah yang semakin merajalela.

14 Nov 2023 - 10:58
Kejaksaan RI Terima 669 Laporan Pengaduan Mafia Tanah: Langkah Tegas dalam Pemberantasan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (Suara.com/Arga)

Jakarta, (afederasi.com) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) terus berupaya memberantas kejahatan terkait Mafia Tanah yang semakin merajalela. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu dari tahun 2022 hingga 10 November 2023, pihaknya telah menerima sebanyak 669 laporan pengaduan terkait dengan aktivitas mafia tanah.

"Dari total 669 laporan pengaduan tersebut, 361 laporan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Ia juga menambahkan bahwa sebanyak 308 laporan pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan dan menunggu data dukung.

Peningkatan kasus mafia tanah juga mendorong Kejaksaan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait. Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa dari 669 laporan tersebut, 25 di antaranya telah diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 30 laporan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, dan 12 laporan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Namun, tidak semua laporan dapat diproses sepenuhnya. Ada 25 laporan yang dihentikan karena tidak dapat terkonfirmasi, 23 laporan dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara, dan 52 laporan dihentikan karena bukan merupakan perkara mafia tanah.

Dalam upaya mediasi, Kejaksaan RI juga telah memediasi dua laporan, sementara dua laporan lainnya masih dalam tahap mediasi. Sementara itu, 190 laporan masih dalam proses pengumpulan data atau keterangan.

Seluruh langkah Kejaksaan RI dalam menangani kasus mafia tanah ini merupakan hasil dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022, yang membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah. Kejaksaan berkomitmen untuk terus bekerja keras guna memberantas kejahatan ini yang merugikan masyarakat dan negara. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow