PPKGBK Somasi Karyawan Hotel Sultan, Ancam Jeratan Hukum

Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengirimkan somasi kepada karyawan Hotel Sultan yang masih terus bekerja.

07 Nov 2023 - 12:39
PPKGBK Somasi Karyawan Hotel Sultan, Ancam Jeratan Hukum
Suasana Hotel Sultan, Jakarta saat diminta dikosongkan. (Suara.com/Fajar Ramadhan)

Jakarta, (afederasi.com) - Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengirimkan somasi kepada karyawan Hotel Sultan yang masih terus bekerja. Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Parekraf Hotel Sultan, Yana Mulyana, menyatakan bahwa para karyawan merasa ketakutan dan gelisah dengan somasi tersebut. Yana mengungkapkan kekhawatiran mereka, "Mengenai somasi yang dilayangkan kepada karyawan Sultan Hotel, seperti yang mungkin sebelumnya sudah saya ceritakan bahwa sampai dengan saat ini, tetap karyawan merasa takut, merasa gelisah, dan susah." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com (Selasa, 7/11/2023).

Somasi yang diberikan oleh PPKGBK kepada karyawan Hotel Sultan dapat mengancam mereka dengan konsekuensi hukum yang serius. Menurut Yana, karyawan Hotel Sultan hanya berharap dapat kembali bekerja seperti dulu dalam suasana yang kondusif. Mereka berharap agar perselisihan ini bisa segera diselesaikan secara damai. "Harapan kami kemungkinan ada mediasi lagi atau pertemuan antara pemerintah yang diwakili oleh Setneg dan PPGBK dan juga oleh perwakilan dari perusahaan PT Indobuildco dapat menghasilkan suatu keputusan win-win solution, keputusan yang terbaik untuk pemerintah, PPGBK dan Setneg, dan juga untuk PT Indobuildco," kata Yana.

Sejak terjadi perselisihan dalam pengelolaan Hotel Sultan, tingkat hunian hotel ini sangat rendah. Hanya sekitar 10 persen dari lebih dari 600 kamar yang tersedia yang terisi. Kondisi ini telah berdampak besar pada pendapatan hotel dan membuat karyawan semakin khawatir tentang masa depan mereka.

PPKGBK melalui Kuasa Hukumnya, Saor Siagian, memberikan somasi kepada para karyawan Hotel Sultan yang masih bekerja. Saor menjelaskan bahwa izin usaha PT Indobuildco Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan telah dibekukan. Para karyawan yang terus bekerja dan mengoperasikan hotel tersebut dapat terjerat hukum. Saor menegaskan, "Konsekuensinya ketika Anda melakukan, kemudian operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang nanti bisa menjerat saudara. Dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus, bukan karena keinginan kami tetapi karena memang itu adalah perintah dari hukum." (Rabu, 1/11/2023).

Dengan somasi yang diberikan oleh PPKGBK, ketegangan antara pihak pengelola Hotel Sultan dan PPKGBK semakin meningkat, dan nasib para karyawan tetap menjadi perhatian utama dalam perselisihan ini.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow