Klarifikasi TikTok Shop: Izin E-commerce dan Komitmen pada UMKM

Manajemen TikTok Shop Indonesia akhirnya buka suara untuk mengatasi kontroversi seputar keberadaannya di Indonesia.

27 Sep 2023 - 09:10
Klarifikasi TikTok Shop: Izin E-commerce dan Komitmen pada UMKM
Ilustrasi TikTok (Unsplash)

Jakarta, (afederasi.com) - Manajemen TikTok Shop Indonesia akhirnya buka suara untuk mengatasi kontroversi seputar keberadaannya di Indonesia. TikTok Shop telah menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat dan masyarakat, dengan keprihatinan terhadap dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Manajemen TikTok Shop dengan tegas membantah tuduhan bahwa mereka tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Dalam klarifikasi resmi yang mereka sampaikan, manajemen TikTok Shop mengklaim telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan. Mereka menegaskan bahwa izin ini diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain menjelaskan tentang izin operasional, manajemen TikTok Shop Indonesia juga mengklarifikasi mengenai Project S TikTok. Mereka menegaskan bahwa inisiatif proyek e-commerce ini tidak tersedia di Indonesia. 

"Tidak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," jelas manajemen TikTok Shop Indonesia seperti dikutip suara.com media network afederasi.com. Mereka ingin memastikan bahwa masyarakat memahami bahwa TikTok Shop tidak melibatkan transaksi lintas batas di Indonesia. 

TikTok Indonesia terus berkomitmen untuk memberdayakan penjual lokal dan UMKM di Indonesia. Manajemen TikTok juga mengumumkan bahwa mereka akan terus berinvestasi di Indonesia sebagai bagian dari upaya mereka untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di negara ini.

"Salah satunya adalah inisiatif TikTok Jalin Nusantara yang telah diumumkan pada acara TikTok SEA Impact Forum," ungkap manajemen TikTok. Dengan berbagai program dan inisiatif ini, TikTok berharap dapat menjadi mitra yang berharga bagi pengusaha dan pelaku usaha lokal di Indonesia. 

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatur praktik social commerce di dalam negeri. Menurutnya, media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi produk dan jasa.

"Media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," jelas Menteri Perdagangan. 

Mendag Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa peraturan-peraturan baru yang mengatur social commerce akan segera diterapkan melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini dijadwalkan akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Dengan demikian, kontroversi seputar TikTok Shop dan regulasi e-commerce di Indonesia terus menjadi perbincangan hangat yang memengaruhi perkembangan industri e-commerce di negara ini.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow