Polres Tulungagung Sikat Peredaran Handak, Lima Tersangka Diamankan
Tulungagung, (afederasi.com) – Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak (handak) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2025. Dari operasi tersebut, lima orang diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, dalam konferensi pers mengungkap bahwa para pelaku menjual bahan peledak secara ilegal, bahkan ada yang merakit petasan di lingkungan sekolah. "Kami akan terus menindak tegas peredaran bahan peledak ilegal yang dapat membahayakan masyarakat," tegasnya.
Adapun pengungkapan kasus untuk kasus pertama terungkap pada 17 Februari 2025 di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban. Polisi menangkap MCD (19) yang kedapatan menjual bubuk mesiu tanpa izin. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua kilogram bubuk mesiu yang siap diedarkan.
Kemudian, pada 27 Februari 2025 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Polsek Kalangbret mengamankan dua pelaku, BKR (19) dan ABK (17), yang membawa lima ons bubuk mesiu dalam sebuah kardus. Keduanya diamankan saat berada di pinggir jalan desa.
Pengembangan kasus pada hari yang sama mengarah ke seorang siswa MTS NU Plus, Kecamatan Besuki, berinisial MFF (15). Polisi menemukan tiga kilogram bubuk mesiu dan bahan peledak lainnya yang disembunyikan di dalam kelas sekolahnya.
Kasus terakhir terjadi pada 4 Maret 2025 di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir. Polisi menangkap MIR (17) yang tengah menjual ratusan petasan siap ledak di pinggir jalan.
AKBP Taat Resdi mengungkapkan bahwa para pelaku mendapatkan bahan peledak dari transaksi daring. "Mereka membeli bahan baku seperti belerang, KCLO, dan serbuk aluminium, lalu meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu dan dijual dalam bentuk petasan," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita total 5,5 kilogram bubuk mesiu, ratusan petasan siap ledak, serta berbagai bahan dan alat untuk perakitannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres pun mengimbau masyarakat agar tidak bermain atau memperjualbelikan petasan ilegal. "Kami harap masyarakat sadar akan bahaya bahan peledak ilegal. Jangan sampai kejadian ini merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.(dn)
What's Your Reaction?


