Polres Trenggalek Tindak Tegas 21 Motor Berknalpot Brong, Pelanggar Wajib Sidang dan Ganti Komponen Standar
Trenggalek, (afederasi.com) – Menjelang datangnya bulan Suro, jajaran Satlantas Polres Trenggalek menggelar razia intensif untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif. Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 sepeda motor diamankan karena terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), terutama penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa razia dilakukan di berbagai wilayah kabupaten dengan metode patroli mobile dan stasioner. Petugas juga menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para pelanggar.
"Total ada 21 motor yang kami tilang dan amankan karena melanggar spektek, khususnya knalpot tidak standar. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas," tegas AKBP Ridwan, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, para pelanggar mayoritas masih berusia muda dan kerap mengabaikan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat telah banyak mengeluh atas kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong, terutama pada malam hari.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, mengatakan bahwa untuk memberikan efek jera, para pelanggar diwajibkan mengikuti persidangan resmi yang akan digelar beberapa minggu setelah masuk bulan Suro. Mereka juga harus membayar denda tilang melalui Briva dan menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Selain sanksi tilang, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot brong dan perlengkapan kendaraan lainnya sesuai standar. Untuk yang masih di bawah umur, harus datang bersama orang tua," jelas AKP Sony.
Ia menambahkan, razia knalpot brong akan terus dilakukan secara berkala hingga ke seluruh kecamatan. Polres Trenggalek menargetkan wilayahnya benar-benar terbebas dari knalpot tidak standar demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas.
AKP Sony juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga ketertiban lalu lintas. Zero knalpot brong bukan sekadar slogan, tapi komitmen bersama demi Trenggalek yang lebih tertib dan nyaman," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?


