Polres Trenggalek Berhasil Menggagalkan Sindikat Narkoba dan Okerbaya

Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek telah sukses membongkar sindikat pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya)

24 Oct 2023 - 19:50
Polres Trenggalek Berhasil Menggagalkan Sindikat Narkoba dan Okerbaya
Tersangka dan barang bukti saat diamankan Polres Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek telah sukses membongkar sindikat pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam operasi terbaru mereka.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres pada siang hari ini, Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengumumkan bahwa dalam kurun waktu bulan September hingga Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus dengan 11 tersangka.

Menurut AKBP Gathut, dari 11 kasus yang diungkap, 6 kasus terkait dengan sabu dan 5 kasus lainnya terkait dengan Pil Dobel L.

"Kasus-kasus ini tersebar di beberapa wilayah, termasuk kecamatan Trenggalek, Dongko, Tugu, Watulimo, dan Sawo Kabupaten Ponorogo," ungkapnya. 

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 53,9 gram, ganja seberat 2,31 gram, serta 1.487 butir Pil Dobel L.

"Selain itu, mereka juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 5.689.000, satu unit kendaraan roda dua, 11 unit handphone, 5 bong, dan 3 timbangan," paparnya. 

Tersangka dalam kasus sabu akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka berisiko mendapatkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tegasnya. 

Sementara itu, tersangka dalam kasus Pil Dobel L akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Mereka berisiko mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar," imbuhnya. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut, menegaskan komitmen Polres Trenggalek untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. 

"Kami tidak akan berhenti di sini. Tak ada ruang bagi narkotika maupun Okerbaya. Kami akan terus mengawasi dan bertindak tegas," pungkasnya. (pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow