Polres Jombang Ungkap Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, 2 Tersangka Ditangkap

17 Dec 2025 - 09:04
Polres Jombang Ungkap Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, 2 Tersangka Ditangkap
Polres Jombang saat membawa barang bukti tanaman ganja dari rumah kontrakan di Mojongapit Jombang pada Senin (15/12/2025). (Foto: Santoso/afaderasi.com)

Jombang, (afederasi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap praktik budidaya atau pertanian ganja di sebuah rumah kontrakan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini.

Keduanya adalah Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang, dan Rama Susanto (43), asal Surabaya yang berdomisili di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres Jombang memimpin langsung operasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan peran kedua tersangka. Rama Susanto ditunjuk sebagai penanam dan perawat utama tanaman ganja, mulai dari biji hingga panen.

"Dia melakukan penelitian secara otodidak terkait tanaman ganja ini, belajar dari media sosial (medsos). Dasarnya dia hobi memelihara tanaman," jelas Bowo di kantornya, Selasa (16/12/2025).

Sementara Yulius Vasi berperan membantu berbagai pekerjaan Rama dalam budidaya tanaman haram tersebut.

Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan:

1. 110 pohon ganja

2. 5,3 kilogram daun ganja basah

3. 4 toples berisi fermentasi ganja

4. Biji-biji ganja

Nilai total barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.

Dari hasil penyelidikan, budidaya ini telah berjalan sekitar tiga bulan. Rama mengaku membeli biji ganja secara online dari luar negeri. Untuk menunjang pertumbuhan, mereka membuat greenhouse di dalam rumah dengan teknologi pengatur suhu ruangan, memanfaatkan kamar depan, kamar belakang, dapur, dan halaman.

Kasus ini berawal dari penangkapan Yulius Vasi di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, pada Minggu (14/12/2025) sore, karena kedapatan membeli biji ganja. Pengembangan dari penangkapan inilah yang membawa polisi ke lokasi budidaya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang. Rama Susanto dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

"Untuk sementara masih 2 tersangka yang kami amankan. Namun, dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Iptu Bowo.

Penyidik masih mendalami jaringan peredaran ganja hasil panen dari ladang dalam rumah ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow