PKTP Ancam Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Duplikasi Anggaran BOSDA Rp100 Miliar Lebih Mulai Diungkap

09 Jul 2025 - 20:44
PKTP Ancam Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Duplikasi Anggaran BOSDA Rp100 Miliar Lebih Mulai Diungkap
Ketua PKTP, Susetyo Nugroho ketika dikonfirmasi seusai hearing di kantor DPRD Tulungagung (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) –Ketidakpuasan dalam forum dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Tulungagung mendorong Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) mengambil langkah serius. Organisasi masyarakat ini menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan duplikasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Hearing yang digelar di Gedung Grahawicaksana lantai 2 pada Rabu sore (9/7/2025) tersebut semula diharapkan menjadi forum klarifikasi terhadap sejumlah kejanggalan dalam perubahan APBD 2024, terutama terkait alokasi dana BOSDA. Namun, Ketua PKTP, Susetyo Nugroho, menilai tak ada jawaban memuaskan dari pihak legislatif maupun OPD terkait.

“Seharusnya ini lanjutan dari hearing tanggal 30 Juni, tapi baru terlaksana hari ini. Soal penundaan itu, kami tidak tahu alasan internalnya. Yang pasti, substansi masalah belum dijawab secara tuntas,” ujar Susetyo.

PKTP menyoroti adanya perbedaan mencolok antara dana BOSDA yang berasal dari pusat melalui RKUN (Rekening Kas Umum Negara) dan dana BOSDA dari APBD. Jika dana pusat terdistribusi jelas ke sekolah-sekolah, maka dana dari APBD justru dinilai penuh misteri.

"Yang dari pusat sudah ada datanya. Tapi yang dari daerah, tidak jelas berapa jumlah dana yang diterima masing-masing sekolah," ungkapnya.

Yang lebih mencurigakan, lanjut Susetyo, terdapat indikasi kuat duplikasi anggaran yang digunakan untuk keperluan lain. Nilainya pun tidak main-main, ditaksir lebih dari Rp100 miliar.

"Jika dicermati, alokasi dana pendidikan memang besar karena hampir menyedot sepertiga dari APBD. Tapi karena bersifat nonfisik, transparansinya lemah. Kami curiga dana itu dialihkan secara sistematis," tegasnya.

PKTP bahkan mencium adanya pola duplikasi yang diduga terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024. Mereka mengacu pada ketidaksesuaian antara catatan dalam dokumen APBD dengan aturan perundangan yang berlaku, seperti Permendagri dan Permenkeu, yang hanya mengharuskan pencatatan atas dana BOS pusat oleh pemerintah daerah.

“Kalau hanya mencatat saja bisa berbeda, berarti ada yang tidak beres. Ini patut dicurigai sebagai skema duplikasi anggaran program nasional,” bebernya.

Karena tak ada kejelasan dan tanggapan yang memuaskan dari pihak DPRD maupun OPD dalam hearing tersebut, PKTP pun menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Langkah hukum akan kami tempuh. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap potensi mega korupsi dari duplikasi anggaran BOSDA,” pungkas Susetyo.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow