Polisi : Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Terduga Pelaku Penculikan Anak di Situbondo Dinyatakan ODGJ

10 Feb 2023 - 10:07
Polisi : Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Terduga Pelaku Penculikan Anak di Situbondo Dinyatakan ODGJ
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi saat di wawancarai (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Hasil pemeriksaan kejiwaan terduga pelaku penculikan anak di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, menunjukan terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan berat atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Jum'at (10/2/2023). 

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengungkapkan diidentifikasi terduga pelaku diketahui bernama Yuliana (37) warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

Dari hasil pemeriksaan kejiwaan di Poli Jiwa RSUD Blambangan Banyuwangi, Yuliana dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat berupa Skizofrenia Hebefrenik. 

"Ya hasil pemeriksaan kejiwaan sudah keluar, dan terduga pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat atau Skizofrenia Hebefrenik," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, AKP Dedhi Ardi Putra, mempertemukan kedua belah pihak yakni Romlatul Hasanah ibu dari balita (18 bulan) dan Effendi selaku pihak keluarga Yuliana. 

Pertemuan kedua belah pihak tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Lamongan, Hariyanto dan Kepala Dusun Kumbo, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Mulyadi. Dan diperoleh kesepakatan bahwa permasalahan dugaan penculikan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan atau peradilan.

Dimana pihak Romlatul Hasanah telah memaafkan perbuatan Yuliana, sementara Efendi mewakili pihak keluarga Yuliana meminta maaf serta berjanji akan menjaga dan merawat serta akan membawa Yuliana ke Rumah Sakit Jiwa agar mendapatkan perawatan medis.

"Kedua belah pihak sudah sepakat jika kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, Efendi juga telah mengganti uang sebesar Rp200 ribu yang diambil Yuliana," katanya. 

Sementara itu Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan karena hasil pemeriksaan medis dinyatakan Yuliana Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Maka kasus ini di selesaikan secara kekeluargaan.

Pihak kepolisian akan mengembalikan Yuliana ke pihak keluarga untuk di bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

"Dari hasil kesepakatan kedua pihak, keluarga berkomitmen untuk membawa Yuliana, dilakukan pengobatan di RSJ Banyuwangi dengan dikawal oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo," tutupnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow