Pilkades Serentak 20 Desa Bondowoso Diundur Tahun 2025, Ini Kata Bupati Salwa

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang sebelumnya bakal digelar tahun ini diundur tahun 2025.

25 May 2023 - 12:31
Pilkades Serentak 20 Desa Bondowoso Diundur Tahun 2025, Ini Kata Bupati Salwa
Rakor penundaan Pilkades serentak tahun 2023 ke tahun 2025 di Pringgitan Pendopo Bupati, Rabu (24/5/2023). (Humas dan Protokoler Pemkab Bondowoso)

 

Ada 20 desa di Kabupaten Bondowoso yang bakal menggelar Pilkades serentak sebab masa jabatan berakhir pada 2023 dan awal tahun 2024 mendatang.

 

Sebab pelaksanaan ditunda di tahun 2025, maka kursi kepemimpinan tertinggi di 20 desa itu akan dijabat oleh PJ Kepala Desa.

 

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang analisis pelaksanaan Pilkades Bondowoso Tahun 2023.

 

"Penundaan Pilkades itu merujuk pada surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5/244/SJ poin 4A tentang Bupati atau Walikota yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak," kata Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin usai rakor di Pringgitan Pendopo Bupati, Rabu (24/5/2023).

 

Penundaan itu dilaksanakan karena dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yulianti menyebut, ada 20 desa yang masa jabatan kades berakhir 2023 dan 2024.

 

"16 desa berakhir pada Desember 2023 dan 4 desa berakhir di bulan Januari 2024," sebut Haeriyah.

 

Katanya, DPMD sebelumnya sudah menganggarkan, akan tetapi Bondowoso masuk dalam kriteria moratorium atau penundaan, agar tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

 

"Sehingga sampai tahun 2025 nanti, 20 desa tersebut akan dipimpin oleh PJ Kades," urainya.

 

PJ Kades berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu.

 

"Pengangkatan Pj Kades diusulkan oleh Camat kepada Bupati, dengan mempertibangkan syarat-syarat dan ketentua perundang-undangan," terang Haeriyah. (Den/adv)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow