Permudah Akses Hukum, Pemkab dan PN Tulungagung Teken MoU Layanan Sidang Keliling

12 Aug 2025 - 12:01
Permudah Akses Hukum, Pemkab dan PN Tulungagung Teken MoU Layanan Sidang Keliling
Sesi foto bersama Bupati Tulungagung bersama dengan Pengadilan Negeri Tulungagung seusai penandatanganan nota kesepakatan (MoU) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Masyarakat Tulungagung kini tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor pengadilan untuk mengurus permohonan hukum. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung resmi menjalin kerja sama pelaksanaan Sidang Permohonan Keliling (Sidarling), yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (12/8/2025).

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan menghadirkan layanan pengadilan yang lebih dekat dan terjangkau bagi masyarakat. “Dengan adanya Sidarling, warga bisa mengurus berbagai permohonan tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Prosesnya akan lebih cepat, mudah, dan biayanya sangat ringan,” ujarnya.

Ia memastikan Pemkab siap menyediakan fasilitas yang dibutuhkan selama sidang berlangsung di kecamatan atau desa. “Kami akan menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai agar pelaksanaan sidang berjalan lancar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, menilai Sidarling akan sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa enggan atau khawatir datang ke kantor pengadilan. “Semua jenis permohonan bisa dilakukan di kecamatan atau desa, asal pemohon membawa bukti dan saksi yang lengkap. Pendaftarannya pun bisa difasilitasi secara online oleh pihak kecamatan,” jelasnya.

Cyrilla menegaskan, layanan sidang keliling ini sepenuhnya bebas biaya, kecuali ongkos pendaftaran dan pemanggilan melalui pos tercatat yang berkisar Rp7 ribu hingga Rp20 ribu. “Tidak ada lagi pemanggilan lewat juru sita yang biayanya bisa ratusan ribu. Cukup Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, masyarakat sudah bisa menerima salinan putusan tanpa ada pungutan lain,” tegasnya.

Saat ini PN Tulungagung memiliki sembilan hakim dan 12 panitera yang siap diterjunkan untuk menggelar sidang di wilayah kecamatan maupun desa. Salah satu contohnya telah dilaksanakan di Kecamatan Rejotangan, dengan lima ruang sidang yang menangani 153 berkas permohonan.

Cyrilla menambahkan, mayoritas permohonan yang diajukan warga adalah akta kematian yang terlambat dilaporkan, meski jenis permohonan lainnya juga tetap dapat dilayani. “Intinya, Sidarling hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses hukum yang layak,” pungkasnya.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow