Perkuat Kelestarian Hutan, Perhutani KPH Jombang Jalin Sinergi Hukum dengan Kejari Nganjuk
Jombang, (afederasi.com) – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dalam langkah strategis memperkuat perlindungan aset negara dan kelestarian kawasan hutan.
Sinergi ini difokuskan pada pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Koordinasi antar lembaga berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (12/02/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Perhutani dari tiga KPH, yakni KPH Jombang, KPH Nganjuk, dan KPH Kediri.
Kehadiran ketiganya dilatarbelakangi oleh status administratif sebagian kawasan hutan yang masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.
Dari pihak Perhutani, hadir langsung Administratur KPH Jombang yang diwakili Plt Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Jon Sapulette, didampingi Wakil Administratur KPH Nganjuk Yuli Suprianto, serta Kasi PPB KPH Kediri Slamet Budiono. Rombongan diterima secara langsung oleh Kasi Datun Kejari Nganjuk, Muhammad Junaidi.
Dalam kesempatan tersebut, Jon Sapulette menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan kebutuhan mendasar dalam menjaga keberlanjutan hutan.
“Sinergitas dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan terus kami jalin sebagai bentuk penguatan kelestarian hutan. Ini juga untuk memastikan tugas pokok Perhutani dalam mengemban amanah negara mengelola aset dan kawasan hutan berjalan lancar, tanpa hambatan atau benturan kepentingan,” ujar Jon.
Ia menambahkan, banyaknya kepentingan dan aktivitas dari berbagai elemen di dalam kawasan hutan membutuhkan perlindungan hukum yang kuat. Karena itu, pendampingan dan opini hukum (legal opinion) dari kejaksaan menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan antisipasi sengketa di lapangan.
Menyambut positif inisiatif tersebut, Muhammad Junaidi selaku Kasi Datun Kejari Nganjuk menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang terus dibangun secara intensif.
“Kami selalu terbuka dan siap melakukan pendampingan jika ada permasalahan. Sinergi ini diharapkan menjadi penguat keamanan serta kelestarian hutan, khususnya di kawasan hutan yang masuk wilayah Kabupaten Nganjuk,” ungkap Junaidi.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk sebelumnya. Pendampingan hukum dinilai krusial untuk menghindari potensi gesekan di tingkat tapak serta menjamin kepastian hukum atas pengelolaan aset negara.
Pertemuan ini menjadi bukti bahwa persoalan kehutanan tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Kolaborasi lintas wilayah dan lintas institusi seperti antara Perhutani dan Kejaksaan menjadi fondasi penting dalam menjaga ekosistem hutan sekaligus mengamankan aset negara dari potensi gangguan hukum.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan kawasan hutan di wilayah Nganjuk dan sekitarnya tidak hanya lestari secara ekologis, tetapi juga kuat secara legal. (san)
What's Your Reaction?



