Perkimtan Pacitan Masih Ajukan Usulan RTLH 2026, Ribuan Rumah Belum Tertangani
Pacitan, (afederasi.com) - Perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pacitan kembali diusulkan untuk tahun anggaran 2026.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Pacitan mengajukan bantuan perbaikan puluhan rumah warga dengan anggaran yang telah disesuaikan kebutuhan lapangan.
Kepala Dinas Perkimtan Pacitan, Heru Tunggul Widodo, menyebutkan untuk tahun depan pihaknya mengusulkan perbaikan sebanyak 37 unit rumah dengan besaran anggaran Rp17,5 juta per rumah.
Usulan tersebut diajukan melalui APBD sebagai bagian dari upaya berkelanjutan mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Pacitan.
Heru menjelaskan, selain melalui APBD daerah, pihaknya juga berharap Pacitan memperoleh kuota bantuan dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pemerintah pusat.
Untuk tahun depan, secara nasional program BSPS ditargetkan hampir 400 ribu unit rumah di seluruh Indonesia.
“Harapannya Pacitan bisa mendapatkan kuota sekitar 1.000 sampai 2.000 rumah. Mudah-mudahan bisa terealisasi,” ujarnya, Selasa (17/12/2025).
Terkait pendataan RTLH, Heru mengungkapkan saat ini proses masih berjalan. Data usulan yang telah masuk mencapai sekitar 6.500 rumah dan akan digunakan sebagai basis data selama lima tahun ke depan.
Pendataan tersebut masih terus berlangsung hingga akhir tahun ini karena pengajuan dari kecamatan belum sepenuhnya selesai.
“Data dari kecamatan masih jalan, jadi kemungkinan masih akan ada penambahan usulan juga,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Perkimtan, hingga saat ini sudah ada 576 rumah tidak layak huni yang berhasil diperbaiki di Pacitan.
Meski demikian, jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan di lapangan karena masih banyak usulan warga yang belum mendapatkan bantuan.
Heru menegaskan, seluruh usulan rumah tidak serta-merta langsung mendapatkan bantuan. Nantinya akan dilakukan verifikasi untuk memastikan rumah tersebut benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan RTLH.
“Karena memang ada kriteria khusus rumah yang berhak mendapatkan bantuan. Selain itu, penerima juga harus masuk dalam data DTSEN desil 1 sampai 4. Itu juga menjadi salah satu dasar verifikasi kami,” tambahnya.
Usulan perbaikan rumah tidak layak huni berasal dari desa di masing-masing kecamatan.
Namun, Perkimtan juga membuka jalur pengaduan langsung dari masyarakat.
Setiap laporan warga tetap akan ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam data usulan.
“Kalau dari warga caranya cukup mudah, cukup kirim foto KTP, KK, serta foto kondisi rumah bagian depan, belakang, dan dalam,” pungkasnya.(feri)
What's Your Reaction?


