Perjuangkan Nasib, Ratusan Perangkat Desa di Tulunggagung Geruduk Gedung DPR RI

Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Tulungagung, Selasa (24/1/2023) berangkat ke Jakarta.

24 Jan 2023 - 12:03
Perjuangkan Nasib, Ratusan Perangkat Desa di Tulunggagung Geruduk Gedung DPR RI
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo ketika memberangkatkan ratusan perangkat desa ke Jakarta dari Gor Lembu Peteng Tulungagung, (rizki/afederasi.com)
Perjuangkan Nasib, Ratusan Perangkat Desa di Tulunggagung Geruduk Gedung DPR RI

Tulungagung, (afederasi.com) – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Tulungagung, Selasa (24/1/2023) berangkat ke Jakarta.

Dimana, mereka hendak menghadiri kegiatan silahturahim nasional (Silatnas) PPDI jilid 3. Serta penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI hingga ke Istana Negara pada 25 Januari.

Dari pantauan afederasi.com, satu demi satu bus berdatangan ke Gor Lembu Peteng mulai pukul 09.00 WIB, dengan berpenumpang perangkat desa didalamnya. Sebelum berangkat ratusan perangkat desa berbaris rapi dengan satu komando untuk pemberangkatan.

Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Suyono menjelaskan perangkat desa yang hadir kali ini sejumlah 697 orang. Mereka nantinya akan berangkat dengan armada bus dan agenda berjalan sehari saja, terhitung mulai Selasa, (24/1/2023) sampai Rabu (25/1/2023). 

"Hanya beberapa perwakilan dari desa yang datang dan itu juga tidak mempengaruhi pelayanan di Desa," ujar Suyono, Selasa, (24/1/2023).

Suyono menjelaskan, adapun tuntutan perangkat desa kali ini adalah kejelasan dan penguatan status perangkat desa. Status kepegawaian yang diakui oleh negara itu hanya ASN dan PPPK.

“Sedangkan perangkat desa tidak termasuk didalamnya, padahal kami juga termasuk aparatur pemerintah, yang mengelola anggaran negara serta bekerja layaknya ASN," jelasnya.

Selain kejelasan status, tuntutan kedua adalah peningkatan kesejahteraan perangkat desa dalam hal penghasilan tetap dan tunjangan bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) secara terpisah.

Penghasilan tetap dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan. Terkait kesejahteraan perangkat desa, meski perangkat desa setara dengan jabatan golongan II, tetapi selama ini tidak memperhatikan masa kerja.

"Jadi antara perangkat desa yang sudah bekerja selama 15 tahun hingga 20 tahun lebih, itu setara dengan perangkat desa yang baru saja dilantik," katanya. 

Tuntutan ketiga terkait penerbitan nomor induk perangkat desa. Yaitu Kemendagri untuk segera menerbitkan NIPD (Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa) sehingga pemberhentian perangkat desa non prosedural oleh Kepala desa bisa dihindari. Dimana hal ini menjadi penting bagi perangkat desa, untuk membentengi perangkat desa pasca Pilkades.

"Biasanya, setelah Pilkades ada perangkat desa yang diberhentikan secara tidak prosedural, maka dari itu perangkat desa membutuhkan nomor induk perangkat desa untuk menjadi benteng status," paparnya. 

Sementara itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo yang juga hadir ditengah ratusan perangkat desa tersebut menjelaskan, Pemkab Tulungagung sendiri mengizinkan atas keberangkatan ratusan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI ini. Dalam rangka Silaturahmi Nasional (Silatnas) untuk menyalurkan aspirasinya.

Meskipun diluar Kabupaten Tulungagung, pihaknya berpesan untuk tetap menjaga nama baik Kabupaten Tulungagung menjaga setiap anggotanya. 

"Diharapkan semua pulang dalam keadaan selamat," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow