Pengamat Publik Minta Kejaksaan Agung Telusuri Peran Sadikin Rusli dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Trubus Rahadiansyah, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, telah meminta Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki peran tersangka Sadikin Rusli dalam kasus korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Jakarta, (afederasi.com) - Trubus Rahadiansyah, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, telah meminta Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki peran tersangka Sadikin Rusli dalam kasus korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Menurut Trubus, Sadikin Rusli, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus tersebut, bukanlah seorang individu biasa. Ia meyakini bahwa Sadikin Rusli mungkin memiliki hubungan dengan petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat perannya yang disebut-sebut mewakili BPK dalam kasus ini. Ada dugaan bahwa Sadikin menerima uang senilai Rp 40 miliar untuk menutup atau mengamankan kasus tersebut, dan Trubus menganggap bahwa penggunaan nama BPK dalam hal ini adalah indikasi adanya hubungan khusus antara Sadikin dan petinggi BPK.
Dalam pandangan Trubus, langkah ini seharusnya memicu Kejaksaan Agung RI untuk mendalami kemungkinan keterlibatan oknum BPK dalam kasus korupsi senilai Rp 8,03 triliun ini. Dia berharap bahwa Kejaksaan Agung RI dapat mengidentifikasi siapa sebenarnya Sadikin, peran apa yang diemban, serta hubungannya dengan BPK.
Pada catatan terkait, Sadikin Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Minggu (15/10/2023). Sadikin ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (14/10/2023), dan penyidik juga melakukan penggeledahan di kediamannya di Surabaya. Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, Sadikin telah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan, namun ia tidak pernah hadir, sehingga Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Sadikin Rusli adalah seorang individu swasta yang berasal dari Surabaya. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



