Pemusnahan Rokok Ilegal di Trenggalek untuk Menekan Peredaran yang Merugikan
Wabup Syah juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan temuan peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP
 
                                    Trenggalek, (afederasi.com) - Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Blitar melakukan aksi pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha, Trenggalek, pada Selasa (5/12/2023).
Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek masih cukup tinggi.
"Kami merasa bersyukur karena hari ini Pemkab bersama KPPBC melakukan pemusnahan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Trenggalek," ujarnya.
Wabup Syah juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan temuan peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP.
"Selain membahayakan bagi perokok, rokok ilegal juga tidak memiliki standar produksi yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Selain risiko bagi kesehatan, Wabup Syah juga menyoroti kerugian negara. Penerimaan cukai rokok seharusnya digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Contohnya dalam sektor kesehatan untuk pembangunan rumah sakit dan puskesmas, serta untuk program bantuan sosial kepada masyarakat," paparnya.
Dia juga menegaskan komitmen untuk terus mensosialisasikan aturan kepada masyarakat dan pengusaha rokok agar mematuhi persyaratan yang ada.
"Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam proses perizinan. Jika ada kendala, Pemkab siap memberikan bantuan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Blitar, Adein Prasetyo Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini di Trenggalek melibatkan pemusnahan rokok ilegal serta festival inovasi yang diadakan oleh Pemkab.
Dia menyoroti kolaborasi dengan Satpol PP untuk mengawasi peredaran rokok ilegal menggunakan aplikasi khusus.
"Kami mendukung Satpol PP untuk menggunakan aplikasi yang dapat mencatat peredaran rokok ilegal," ungkapnya.
Menurut Adein, rokok ilegal cenderung beredar di kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Di Kabupaten Trenggalek, peredaran rokok ilegal mencapai 1,2 juta batang, dengan 5 ribu lebih jenis rokok.
"Kami akan memberikan sanksi kepada para pelaku produksi rokok tanpa cukai, termasuk penindakan hukum dan penyerahan kasus ke Kejaksaan serta pemulihan biaya bagi pihak terkait," tegasnya. (pb/dn)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            