Pemungutan Suara di Indonesia: Kendala Metode Daring dan Upaya Penyelenggaraan Pemilu yang Luber Jurdil
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik telah menjelaskan alasan mengapa pemungutan suara di Indonesia tidak dapat menggunakan metode daring melalui internet.
Jakarta, (afederasi.com) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik telah menjelaskan alasan mengapa pemungutan suara di Indonesia tidak dapat menggunakan metode daring melalui internet. Hal ini menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan transparansi dalam pemilihan umum di tanah air.
Idham Holik menyebutkan bahwa ada dasar hukum yang memungkinkan pemungutan suara daring, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, ada prasyarat yang harus dipenuhi, termasuk masalah keamanan cyber, literasi digital pemilih, serta infrastruktur yang memadai.
Kendala lain yang dijelaskan oleh Idham adalah masalah kerahasiaan pemilih. Penggunaan metode daring dapat mengancam kerahasiaan suara karena teknologi internet meninggalkan jejak digital yang dapat dilacak. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat kerahasiaan pemilih merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang dijamin oleh UUD 1945.
Idham menekankan bahwa diperlukan undang-undang khusus yang menjamin kerahasiaan dalam pemungutan suara daring. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pemilu yang tertuang dalam UUD 1945, seperti Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), dapat terlaksana dengan baik.
Pemilihan umum adalah amanah konstitusi, dan KPU bersama dengan pihak terkait perlu memastikan bahwa setiap tahap pemungutan suara dilakukan dengan integritas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang telah ditetapkan. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


