Pemkab Gresik Kaji Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Upaya Tekan Polusi di Kota Industri
Gresik ini kota industri. Kalau malam jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa, tetapi pada siang hingga sore hari bisa mencapai 3 sampai 4 juta orang karena banyak pekerja dari daerah lain yang beraktivitas di sini. Otomatis jumlah kendaraan juga sangat banyak,” ujarnya.
Gresik, (afederasi.com) - Pemilik kendaraan di Kabupaten Gresik berpotensi menghadapi syarat baru saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mengkaji penerapan uji emisi sebagai salah satu persyaratan administrasi perpanjangan administrasi STNK demi menekan pencemaran udara di kawasan industri tersebut.
Wacana itu mengemuka dalam kegiatan uji emisi gratis yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik di halaman Kantor Pemkab Gresik, Rabu (24/06/2026), dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.
Kegiatan hasil kolaborasi dengan PT Smelting dan PT Envilab Indonesia itu diikuti 100 kendaraan, mulai dari kendaraan dinas, kendaraan operasional, hingga milik masyarakat.
Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, mengatakan pengendalian emisi kendaraan menjadi langkah penting mengingat Gresik merupakan kota industri dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi.
“Gresik ini kota industri. Kalau malam jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa, tetapi pada siang hingga sore hari bisa mencapai 3 sampai 4 juta orang karena banyak pekerja dari daerah lain yang beraktivitas di sini. Otomatis jumlah kendaraan juga sangat banyak,” ujarnya.
Menurut dr. Alif, tingginya volume kendaraan berpotensi meningkatkan pencemaran udara apabila tidak dibarengi dengan pengawasan emisi yang memadai. Karena itu, Pemkab memulai upaya pengendalian dari internal dengan memastikan kendaraan dinas memenuhi standar emisi.
“Kami ingin memastikan seluruh kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan sehingga kualitas udara di Gresik dapat semakin baik dari tahun ke tahun,” katanya.
Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa uji emisi merupakan salah satu instrumen penting untuk mengurangi pencemaran udara sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar rutin merawat kendaraannya.
“Kami juga ingin mendorong pemilik kendaraan melakukan perawatan secara berkala agar emisi yang dihasilkan tetap memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Sri mengungkapkan, capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Gresik saat ini berada di angka 89,9, sedikit di bawah target 99. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa upaya pengendalian pencemaran, khususnya dari sektor transportasi dan industri, masih harus terus diperkuat.
DLH Gresik pun mulai mengkaji berbagai opsi kebijakan, termasuk kemungkinan mengintegrasikan hasil uji emisi ke dalam proses administrasi perpanjangan STNK sebagaimana diterapkan di sejumlah daerah.
“Saya bersama Pak Wakil Bupati tadi juga berdiskusi. Di Jakarta sudah ada mekanisme yang mengaitkan uji emisi dengan proses perpanjangan STNK. Jadi kalau tidak ada uji emisi, tidak bisa melakukan perpanjangan STNK. Itu menjadi salah satu referensi yang sedang kami kaji,” ujar Sri.
Meski demikian, hingga saat ini kebijakan tersebut masih sebatas kajian dan belum diberlakukan di Kabupaten Gresik. Pemkab akan menyiapkan regulasi dan mekanisme pelaksanaannya apabila rencana tersebut nantinya direalisasikan.(frd)
What's Your Reaction?

