Pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Terkait Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

01 Nov 2023 - 13:45
Pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Terkait Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Selasa (31/10/2024). [Suara.com/Dea]

Jakarta, (afederasi.com) - Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Sidang MKMK ini akan berlangsung secara tertutup pada Jumat, 3 November 2023. Jimly juga mengungkapkan bahwa hakim konstitusi lain yang akan diperiksa kembali adalah Arief Hidayat.

Pemeriksaan terhadap Anwar Usman menjadi salah satu fokus utama, mengingat dia adalah hakim terlapor yang paling banyak dilaporkan. Anwar Usman sebelumnya telah menjalani sidang pemeriksaan pertama pada Selasa,(31/10/2023).

Selain Anwar Usman dan Arief Hidayat, pihak MKMK juga merencanakan untuk memeriksa panitera terkait dengan dugaan pelanggaran etik dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023. Pemeriksaan panitera diperlukan karena isu-isu terkait dengan mereka juga mencakup prosedur administrasi.

Pihak berwenang telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini dari beberapa pihak. Laporan ini berkaitan dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah.

Ketua MK Anwar Usman sebelumnya menjelaskan putusan tersebut, yang menjadi salah satu pertimbangan hakim Konstitusi adalah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Namun, putusan ini mendapatkan beragam reaksi dari masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk menjadi calon wakil presiden.

Almas Tsaibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut, memiliki pandangan yang positif terhadap Gibran Rakabuming Raka. Dia menganggap Gibran sebagai tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia, mengacu pada kinerja Gibran sebagai Wali Kota Surakarta periode 2020-2025. Menurut Almas, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta, yang awalnya mengalami penurunan, dengan integritas moral dan dedikasi kepada rakyat dan negara. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow