Over Kapasitas 300 Persen, Lapas Banyuwangi Tetap Berikan Layanan Prima Bagi Warga Binaan
Banyuwangi, (afederasi.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Banyuwangi, yang berada di jalan Letkol Istiqlah nomor 59, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengalami over kapasitas atau kelebihan penghuni.
Overkapasitas Lapas yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur itu sampai saat ini mencapai 300 persen.
Lapas Banyuwangi yang idealnya dihuni 260 warga binaan pemasyarakatan (WBP), harus diisi 961 orang. Kendati demikian, ditangan dingin kepemimpinan Wahyu Indarto, Lapas Banyuwangi tetap berusaha memberikan layanan prima untuk para warga binaan.
Upaya tersebut, dibuktikan dengan sejumlah program pembinaan seperti pendidikan, ketrampilan dan pembinaan kerohanian warga binaan dan reformasi mental, serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) para pegawai Lapas kelas IIA Banyuwangi.
"Kami tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada WBP, meski dengan keterbatasan kapasitas," kata Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, Rabu (11/10/2023).
Sebagai langkah awal, lanjut Wahyu, dengan membudayakan budaya kerja untuk para pegawai sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggungjawab masing-masing. Membangun SDM pegawai Lapas Banyuwangi, sebagai bentu komitmen membangun sistem terbaik antara Lapas dan warga binaan.
"Pertama yang kita lakukan untuk membangun sistem tersebut adalah dengan membangun pola pikir, semangat bekerja dan cara pandang para pegawai untuk berani keluar dari zona nyaman," jelasnya.
Wahyu menjelaskan, over kapasitas di Lapas Banyuwangi disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya meningkatnya jumlah kasus kejahatan dan masih lamanya proses hukum. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah agar segera memberikan solusi untuk mengatasi over kapasitas Lapas Banyuwangi.
"Beberapa langkah untuk menangani over kapasitas Lapas telah dilakukan. Dari jangka pendek hingga jangka panjang," tuturnya.
Jangka pendek, jelas Wahyu, diantaranya dengan memaksimalkan program dari Kementerian pemindahan WBP ke lapas lain di wilayah Jawa Timur. Selanjutnya dengan mengoptimalkan fungsi pembinaan kepada WBP yang antara lain dengan menyelenggarakan pendidikan, memberikan pelatihan ketrampilan dan memberikan bimbingan kerohanian.
"Optimalisasi fungsi pembinaan, diharapkan WBP dapat berkelakuan baik dan mendapatkan hak-haknya, seperti asimilasi dan integrasi," ungkapnya.
Sementara untuk jangka panjang, tambah Wahyu, saat ini telah dilakukan rencana pembangunan gedung lapas baru. Namun, masih menunggu kebijakan dari pemerintah Banyuwangi untuk memberikan hibah lahan.
"Hibah lahan sebenarnya sudah ada, namun masih belum memadai. Sebab, salah satu syarat ketentuan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) minimal harus ada lahan 5 hektar," tegasnya.
Untuk diketahui, bangunan Lapas kelas IIA Banyuwangi yang ada saat ini dibangun sejak 1971, sudah sepantasnya dengan perkembangan serta semakin tingginya angka kriminalitas harus dilakukan renovasi. (ron)
What's Your Reaction?



