Oknum Staf Setwan DPRD Lamongan Terancam Dipecat Pasca Digerebek Istri di Hotel Tuban

"Pemkab akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sambil memonitor perkembangan persidangan. Akan kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada intervensi dari siapapun," tegas Nalikan saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026) sore.

26 May 2026 - 20:01
Oknum Staf Setwan DPRD Lamongan Terancam Dipecat Pasca Digerebek Istri di Hotel Tuban
Seorang Staf Sekwan DPRD Lamongan Digrebek Istrinya saat Berada di Hotel Diduga bersama Selingkuhannya pada 16 Februari 2026 lalu. (Foto: Dok. Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan, berinisial HP alias Pur (54), memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran berat tersebut dan membuka potensi sanksi pemecatan. Selasa, (26/5/2026).

Peristiwa ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah HP digerebek oleh sang istri sah saat berada di sebuah hotel di Kabupaten Tuban bersama Wanita Idaman Lain (WIL), pada Senin (16/2/2026) lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan, menegaskan bahwa penegakan aturan dalam kasus ini dipastikan berjalan objektif. Pemkab Lamongan menjamin tidak akan ada intervensi dari pihak manapun terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada HP.

"Pemkab akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sambil memonitor perkembangan persidangan. Akan kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada intervensi dari siapapun," tegas Nalikan saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026) sore.

Saat disinggung mengenai kemungkinan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, Nalikan tidak menampik hal tersebut.

"Segala kemungkinan bisa dengan penerapan sesuai ketentuan," imbuhnya singkat.

Senada dengan Sekda, Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, Mohammad Farikh, juga memberikan atensi serius terhadap penegakan integritas aparatur sipil di lingkungan Pemkab Lamongan. Farikh memastikan bahwa tim gabungan akan mengawal kasus ini secara objektif berdasarkan regulasi kedisiplinan yang berlaku.

"Setiap tindakan yang melanggar disiplin, kode etik, dan aturan yang berlaku, maka konsekuensinya dijatuhkan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya," tegas Mohammad Farikh saat dimintai keterangan terkait penanganan sanksi profesi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, menjelaskan bahwa proses penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap HP telah dilakukan secara maraton melalui tiga tahapan pemeriksaan yang ketat.

Langkah awal dimulai dari pemeriksaan internal oleh tim Setwan Lamongan yang melibatkan Bagian Umum dan Bagian Persidangan. Hasilnya kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKD) untuk ditindaklanjuti bersama Inspektorat dan Bagian Hukum.

"Hasil pemeriksaan internal kemudian kami laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, pemeriksaan ditindaklanjuti kembali bersama tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Bagian Hukum," jelas Pujo saat ditemui di ruang kerjanya.

Pujo juga meluruskan isu miring yang beredar di masyarakat terkait adanya intervensi atau perlindungan dari anggota legislatif terhadap HP. Ia membenarkan HP memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota DPRD Lamongan, namun ia menjamin proses hukum tetap berjalan profesional.

"Kalau isu dibekingi anggota dewan itu tidak benar. Tetapi kalau yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan, itu memang iya. Namun proses hukum dan kedisiplinan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Pujo.

Selain terancam sanksi etik dan kedisiplinan ASN, HP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum pidana. Saat ini, proses persidangan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. HP berstatus sebagai tahanan luar dan dikenakan wajib lapor.

Hingga kini, yanf berangkutan dilaporkan masih aktif masuk kantor dan dipindahtugaskan di bagian front office (lobi) Setwan Lamongan. Terkait keputusan final nasib kepegawaian HP, pihak Setwan masih menunggu keputusan resmi dari tim pembina kepegawaian daerah.

"Belum ada putusan inkrah terkait sanksi pemecatan atau sanksi lainnya, karena itu kewenangan tim pembina kepegawaian (Sekda dan Bupati). Tugas kami adalah mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar tetap menjaga integritas, mematuhi sumpah janji, dan menaati regulasi demi menjaga nama baik institusi," pungkas Pujo. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow