Munarman, Eks Sekretaris Umum FPI, Bebas Murni Setelah Terlibat Kasus Terorisme

Munarman, eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), telah dibebaskan murni pada Senin (30/10/2023) setelah menjalani hukuman sejak 2022 akibat kasus terorisme.

30 Oct 2023 - 14:49
Munarman, Eks Sekretaris Umum FPI, Bebas Murni Setelah Terlibat Kasus Terorisme
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman (tengah) menemui pendukungnya usai bebas dari penjara di Rutan Salemba, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Munarman, eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), telah dibebaskan murni pada Senin (30/10/2023) setelah menjalani hukuman sejak 2022 akibat kasus terorisme. Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa kliennya akan bebas pada hari tersebut.

Tahun lalu, Munarman ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di rumahnya di Pamulang, Tangerang pada Selasa (27/4/2021) karena diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Dia juga disebut berperan dalam pembentukan jaringan JAD dan ISIS di Indonesia. Proses penangkapan berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit dari kedatangan aparat ke lokasi. Munarman juga sempat melaksanakan salat Ashar terlebih dahulu sebelum dibawa petugas ke dalam mobil dengan kondisi kedua tangannya diborgol.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara karena Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme. Hal ini berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah diubah oleh UU Nomor 5 Tahun 2018.

Munarman kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara ini. Dalam pembelaannya, eks Sekretaris Umum FPI itu menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan terorisme. Munarman menyatakan bahwa dirinya sudah menjadi target untuk dipenjarakan.

"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman dalam pembelaannya, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Operasi fitnah tersebut, menurut Munarman, dilakukan tanpa malu. Bahkan, ada pihak yang membuat cerita sendiri dan bernafsu serta berlomba-lomba membuktikan bahwa dirinya adalah gembong teroris.

Setelah melewati proses Replik dan Duplik atas pembacaan pledoi, vonis Munarman akhirnya berkurang menjadi tiga tahun. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). (mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow